Jayapura, KV- Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota menahan seorang pria asal Mesir berinisial EK (32) atas dugaan kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 23,52 gram.
Pihak kepolisian menangkap EH di kompleks Argapura Relat, Jayapura Selatan, Kamis (13/3/2025) malam.
Saat itu Polsek Jayapura Selatan menerima laporan adanya keributan yang terjadi saat itu. Polisi pun datang mengamankan EK yang memicu keributan dalam kondisi mabuk ganja.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol
Victor D. Mackbon membenarkan informasi penangkapan warga Mesir berinisial EK pada Senin (17/3/2025).
Viktor menjelaskan bahwa penangkapan EK bermula dari laporan warga tentang adanya keributan di lokasi kejadian.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku, yang berada di rumah Ketua RT setempat untuk menghindari amukan massa.
“Saat memeriksa EK, aparat menemukan barang bukti berupa tas selempang hitam bertuliskan ‘Canon Break the Limit’ yang berisi ganja,” ungkapnya.
Sementara Kasat Resnarkoba Polresta AKP Febry Pardede menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti satu bungkus plastik besar dan tujuh bungkus kecil berisi ganja, satu dompet hijau tua, satu unit ponsel dan Kartu Izin Tinggal Tetap Elektronik atas nama EK.
Kini pelaku menjalani penahanan di Markas Polresta Jayapura Kota. Ia pun dijerat Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
“Surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan juga telah kami kirimkan ke Kantor Kedutaan Besar Mesir,” tuturnya.