Nabire, KV- Penjualan produk minyak goreng Minyakita di Nabire melebihi harga eceran tertinggi (HET) hingga mencapai Rp 20.000 per liter.
Hal ini berdasarkan temuan Satuan Reskrim Polres melakukan pengecekan terhadap peredaran minyak goreng merek Minyakita di Pasar Sentral Kalibobo, Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah, Rabu (12/03) kemarin.
Dari investigasi di lapangan, polisi menemukan para pedagang eceran menjual Minyakita dengan harga Rp. 20.000 per liter. Mereka beralasan bahwa harga beli dari distributor sudah tinggi, yaitu sebesar Rp 16.625 per liter.
Adapun harga minyak goreng merek Minyakita sesuai harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 14.900 per liter.
Berdasarkan keterangan distributor, harga tersebut meningkat karena sejak tahun 2023, biaya pengiriman tidak lagi ditanggung Pemerintah, sehingga distributor harus menanggung sendiri ongkos pengiriman dari Surabaya ke Nabire.
Distributor membeli Minyakita seharga Rp. 174.000 per karton (12 liter) dan menjualnya kepada pengecer dengan harga Rp. 195.000 per karton.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire, AKP Bertu Haridyka Eka Anwar membenarkan adanya temuan penjualan Minyakita tidak sesuai HET.
“Dari hasil pengecekan oleh Tim Satreskrim Polres Nabire, memang benar banyak pedagang eceran yang menjual Minyakita tidak sesuai HET. Kami terus melakukan monitoring dan menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Bertu menyatakan pihaknya telah mengamankan beberapa produk Minyakita dengan harga di atas HET. Namun, karena jumlahnya sangat banyak, tim belum dapat mengamankan seluruhnya.
“Ke depan, tim akan melakukan pengecekan ke distributor lain serta berkoordinasi dengan pimpinan terkait upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang masih menjual Minyakita di atas HET,” tambahnya.