Pasang Iklan Disini
Pasang Iklan Disini
HUKUM & KRIMINAL

Polres Jayawijaya Amankan Empat Perempuan Diduga PSK di Wamena

×

Polres Jayawijaya Amankan Empat Perempuan Diduga PSK di Wamena

Sebarkan artikel ini
Unit PPA Polres Jayawijaya berhasil mengamankan empat perempuan yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online di Hotel Grand Sartika, Wamena, pada Senin malam (4/08/2025).

Jayawijaya, KV– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Jayawijaya berhasil mengamankan empat perempuan yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online di Hotel Grand Sartika, Wamena, pada Senin malam (04/08/2025).

Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi di hotel tersebut.

Menanggapi laporan, personel Unit PPA langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 21.05 WIT dan menemukan empat perempuan yang berada di dua kamar berbeda, yakni kamar nomor 203 dan 205.

Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, AKP Sugarda Aditya Buwana Trenggoro, S.T.K., M.H., menjelaskan, empat perempuan tersebut kami amankan dan lakukan interogasi awal. Mereka mengakui bekerja sebagai pekerja seks komersial selama berada di Wamena.

Unit PPA Polres Jayawijaya berhasil mengamankan empat perempuan yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online di Hotel Grand Sartika, Wamena, pada Senin malam (4/08/2025).

Identitas keempat perempuan yang diamankan adalah AP (24), K (29), N (23), dan A (24). Berdasarkan keterangan, dua di antaranya, N dan A telah berada di Wamena sejak 31 Juli 2025, sementara AP dan K tiba pada 1 Agustus 2025.

Mereka datang ke Wamena difasilitasi oleh seorang pria berinisial Y yang saat ini masih berada di Makassar. Polisi telah mengantongi nomor telepon Y untuk penyelidikan lebih lanjut.

Petugas juga memberikan himbauan agar keempat perempuan tersebut menghentikan aktivitas prostitusi dan menyarankan mereka segera kembali ke daerah asal.

Keempatnya telah menyatakan kesediaan untuk kembali ke Makassar pada tanggal 6 Agustus 2025.

Kapolres Jayawijaya, AKBP Anak Agung Made Satria Bimantara, melalui Kasat Reskrim menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas praktik prostitusi dan tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Jayawijaya.

“Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal yang meresahkan, ” kata Made. (Stefanus Tarsi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *