Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALNEWSREGIONALUncategorized

Polres Jayawijaya Bekuk Komplotan Curanmor, Sembilan Motor Ditemukan

×

Polres Jayawijaya Bekuk Komplotan Curanmor, Sembilan Motor Ditemukan

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers pengungkapan aksi komplotan curanmor oleh Polres Jayawijaya di Wamena, Kamis (13/2/2025).
Polres Jayawijaya menggelar konferensi pers pengungkapan kasus curanmor dengan empat tersangka pada Kamis (13/2/2025).
Example 468x60

Wamena, KV- Polres Jayawijaya membekuk empat orang komplotan pencurian kendaraan bermotor yang selama ini beraksi di Kota Wamena. Empat pelaku ini telah berstatus tersangka.

Keempat tersangka ini berinisial YI, KI, AW dan SE. Polres Jayawijaya menangkap para tersangka setelah mengungkap kasus curanmor di Wamena, pada Minggu (9/2/2025).

Example 300x600

Polisi berhasil menyelamatkan sembilan unit sepeda motor yang menjadi barang bukti dalam kasus ini.

“Kami menangkap mereka beberapa hari lalu di tempat yang berbeda, ” kata
Wakapolres Jayawijaya, Kompol I Wayan Laba dalam konferensi pers di Mapolres Jayawijaya, Kamis (13/2/2025).

Wayan memaparkan, para tersangka merupakan komplotan yang berasal dari salah satu kampung di wilayah Jayawijaya.

Polisi menemukan sejumlah motor dalam kasus curanmor di Wamena.

Ia mengungkapkan, modus operandi para tersangka memanfaatkan kelengahan warga yang memarkirkan kendaraannya baik di pinggir jalan maupun di halaman yang sepi dan minim pengamanan.

Kemudian para pelaku merusak rumah kunci kontak dengan menggunakan kunci T atau mematahkan kunci stir.

Para tersangka melakukan aksinya secara berkelompok. Minimal 2 orang dengan memiliki peran berbeda.

“Ada pelaku yang melakukan aksi pencurian dan ada yang berperan untuk mengawasi, ” ungkap Wayan.

Cari pembeli

Para tersangka menyembunyikan motor hasil curiannya di salah satu kampung di Wamena. Mereka kemudian mencari calon pembeli.

Polres Jayawijaya menunjukkan salah satu dari empat tersangka dalam kasus curanmor di Wamena.

“Mereka menjual setiap motor curian ke calon pembeli berkisar dari Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta, ” ungkap Wakapolres Jayawijaya.

Wayan menyatakan pihaknya menjerat para tersangka dengan Pasal 363 dan 362 KUHP terkait kasus ini.

“Mereka yang terjerat Pasal 362 terancam 5 tahun penjara, sedangkan Pasal 363 terancam 9 tahun penjara, ” tegasnya.

Ia berharap, masyarakat turut bersinergi dengan pihak kepolisian untuk mencegah curanmor di wilayah hukum Polres Jayawijaya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *