HUKUM & KRIMINAL

Polres Jayawijaya Bekuk Lima Pelaku Penyelundup 11,22 Gram Sabu

Tersangka Pengedar Narkoba yang diamankan oleh Polres Jaywijaya, Selasa (18/02/2025)
Tersangka Pengedar Narkoba yang diamankan oleh Polres Jaywijaya, Selasa (18/02/2025)

Wamena, KV – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya menangkap lima tersangka pelaku penyelundupan 11,22 gram sabu di Wamena, Jayawijaya.

Sebanyak 24 paket dengan berat 11,22 gram sabu siap diedar itu berhasil diamanakan di Pikhe dan di Jalan Pattimura Wamena pada Selasa, (18/02/2025) kemarin.

“Kami menangkap pelaku berinisial S (53), N (33) dan R (28) dan  H (43) dan S (46),” kata Plt. Kasi Humas  Polres Jayawijaya Ipda M. Suryanto, Rabu (19/2/2025).

Kepada polisi, kelima pelaku mengakui sebanyak 24 paket sabu dilengkapi dengan alat isap atau bong yang siap diedar itu dikirim dari Lumajang, Jawa Timur menggunakan jasa pengiriman barang.

Tersangka Pengedar Narkoba yang diamankan oleh Polres Jaywijaya, Selasa (18/02/2025)

“Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,”katanya.

Ia memaparkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan pelaku S, N dan R yang membawa 10 paket sabu dengan berat 3,17 gram.

“Kemudian dari hasil pengembangan, satuan reserse narkoba juga berhasil menangkap pelaku S dan H dengan membawa barang bukti sebanyak 14 paket sabu seberat 8,05 gram,” jelasnya.

Exit mobile version