Jayawijaya, KV – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya secara resmi final memutuskan pelaksanaan rekonsiliasi daerah pada 31 Juli 2025 mendatang.
Keputusan penting ini disampaikan melalui rapat bersama pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang diselenggarakan di Baliem Pilamo Hotel pada hari ini, Jumat, 18 Juli 2025.
Pada kesempatan itu, Bupati Jayawijaya, Athenius Murib mengatakan, rapat final ini merupakan puncak dari persiapan yang telah berlangsung selama dua bulan.
“Dalam kegiatan rekonsiliasi nanti pada Kamis, 31 Juli mendatang, semua aktivitas akan dihentikan sementara,” tegasnya.
Keputusan ini juga didasari oleh Surat Edaran Bupati Nomor: 100-3.4.2/2531/BUP tentang penghentian aktivitas dalam rangka rekonsiliasi daerah.
Menurutnya, rekonsiliasi daerah ini digelar agar seluruh masyarakat dapat merefleksikan diri secara adat dan agama atas berbagai kejadian di masa lalu. Kejadian-kejadian tersebut diketahui telah berdampak pada stabilitas keamanan dan menimbulkan kerugian material maupun non-material di Jayawijaya.
“rencana kegiatan rekonsiliasi ini juga telah dilaporkan dan mendapat persetujuan dari Gubernur Papua Pegunungan. Tembusan laporan juga telah disampaikan kepada kementerian terkait,ujarnya
Penghentian Total Aktivitas
Bupati Jayawijaya mengimbau seluruh masyarakat untuk menghentikan total semua aktivitas di luar rumah selama 13 jam pada Kamis, 31 Juli 2025, yakni mulai pukul 05.00 WIT hingga 18.00 WIT.
“selama periode tersebut, masyarakat diminta untuk tetap berada di dalam rumah dan fokus pada doa serta puasa sesuai ajaran agama masing-masing,”pesanya.
Ia juga menghimbau agar semua warga untuk memastikan semua kebutuhan pokok sudah disiapkan sebelum tanggal tersebut.
Selain itu, larangan yang lain, seluruh transportasi, baik angkutan umum antar kabupaten maupun penerbangan dari dan ke Wamena, akan dihentikan sementara.

Bupati juga menyampaikan bahwa sekolah-sekolah akan diliburkan, dan instansi pemerintahan, BUMN, BUMD, serta pihak swasta wajib menerapkan Work From Home (WFH).
“Semua bentuk acara saat itu,baik digedung, café dan perhotelan juga dilarang sampai pukul 18.00WIT ,”tegasnya.

Ia menyatakan bahwa pelayanan darurat adalah satu-satunya pengecualian. Mobil ambulans dan petugas kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya, RSUD Wamena, serta klinik swasta akan tetap siaga untuk menjemput dan menangani pasien dalam kondisi darurat.
“Saya berharap langkah ini bisa mencegah terulangnya kejadian negatif di masa lalu dan menciptakan stabilitas keamanan, seperti yang kita cita-citakan bersama untuk Kota Dani: Aman, Nyaman, dan Indah,” ujarnya. (Stefanus Tarsi)