Jayapura, KV – Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Jayapura resmi memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Kamis (12/3/2026).
Kerjasama ini dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kesehatan bagi para pekerja, terutama dalam penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Kersama sama ini ditandatangani langsung oleh Direktur Utama RSUP Jayapura, dr. Petronella Marcia Risamasu, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua, Sirta Mustaqim, bertempat di RSUP Jayapura.
Direktur Utama RSUP Jayapura, dr. Petronella Marcia Risamasu, mengatakan kerja sama ini merupakan pengembangan dari kemitraan sebelumnya. Jika sebelumnya fokus pada perlindungan internal pegawai RSUP, kini sinergi tersebut diperkuat untuk pelayanan kesehatan yang lebih luas.
“Dulu kerja sama ini hanya mencakup jaminan kecelakaan dan kematian bagi pegawai RSUP. Sekarang, kita tingkatkan aksesnya untuk melayani seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata dr. Petronella.
Menurutnya, penandatanganan ini memastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat dilayani di RSUP Jayapura.
“Ini langkah nyata, bukan hanya seremonial. Mulai hari ini, akses layanan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan resmi dibuka,” tegas dr. Petronella.
Ia memastikan koordinasi antara RSUP Jayapura dan BPJS Ketenagakerjaan akan dipererat. Tujuannya agar kerja sama ini berjalan optimal, terutama dalam memberikan pelayanan medis dan mempermudah proses administrasi bagi pasien.
“Kami berharap kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan terus berkembang ke depan, sehingga RSUP Jayapura dapat memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat, khususnya para pekerja di Papua,” jelas dr. Petronella.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Sirta Mustaqim mengungkapkan kerja sama ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Papua, terutama dalam memberikan akses pelayanan kesehatan yang optimal.
“Kami memiliki harapan besar terhadap kerja sama ini karena tujuan utama kami adalah memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan jumlah kepesertaan yang terus meningkat setiap tahun di Provinsi Papua, tentu semakin banyak pekerja yang perlu mendapatkan perlindungan,” tambah Sirta.
Ia menjelaskan bahwa peserta kini bisa mendapatkan perawatan maksimal secara gratis jika mengalami kecelakaan atau penyakit akibat kerja
“Lewat kerja sama ini, kami ingin peserta fokus pada pemulihan medis tanpa terbebani biaya saat terjadi kecelakaan kerja,” tutupnya.(Redaksi)












