Jayawijaya, KV– Samsat Papua Pegunungan mempercepat pelaksanaan program penghapusan denda pajak kendaraan pada awal tahun 2026.
Kebijakan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Samsat Papua Pegunungan, Jhon Lantha, SE, saat wawancara di di rung kerja di Kantor Samsat Wamena, Jayawijaya, Selasa (7/4/2026).
Program ini menyasar wajib pajak yang memiliki tunggakan sejak Januari hingga Maret, bahkan hingga beberapa tahun ke belakang.
Menurut Jhon, banyak wajib pajak tercatat menunggak dua hingga lima tahun, sehingga diperlukan kebijakan yang meringankan beban mereka.
“Tahun sebelumnya program ini biasanya dilaksanakan di pertengahan atau akhir tahun, namun kali ini kami percepat di awal tahun,” ujarnya.
Selain penghapusan denda, pemerintah juga memberikan pengurangan pokok pajak sebesar 15 hingga 20 persen bagi tunggakan lama.
“Program ini dijalankan melalui kolaborasi dengan pemerintah kabupaten, dengan skema pembagian pendapatan 34 persen provinsi dan 66 persen daerah,”katanya.
Ia berencana mulai memberlakukan program pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan pada awal Bulan Mei 2026 mendatang.
“Kami sedang mematangkan persiapannya, dan jika tidak ada kendala, awal bulan Mei masyarakat sudah bisa menikmati program penghapusan denda ini,” ujarnya
Ia mengimbau masyarakat di delapan kabupaten memanfaatkan program tersebut untuk meringankan beban sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak. (Stefanus Tarsi)












