Pasang Iklan Disini
Pasang Iklan Disini
NASIONAL

Senator Filep Wamafma Kritik Kebijakan Pemotongan Dana Otsus

×

Senator Filep Wamafma Kritik Kebijakan Pemotongan Dana Otsus

Sebarkan artikel ini
Anggota DPD RI dari Papua Barat, Filep Wamafma.
Example 468x60

Jakarta, KV- Anggota DPD RI dari Papua Barat, Filep Wamafma mengkritik kebijakan efisiensi anggaran yang turut menyasar dana otonomi khusus.

Senator Filep Wamafma menyoroti Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang menetapkan enam item dana Transfer Ke Daerah (TKD) yang terkena pemangkasan.

Example 300x600

Enam item ini adalah Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik), Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Dana Desa.

Pemotongan TKD tahun 2025 mencapai sebesar Rp 50,59 triliun. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025.

Adapun kebijakan ini berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan data yang disampaikan, DAU yang pagu awalnya Rp 446,63 triliun turun menjadi Rp 430,95 triliun. DAK Fisik turun hingga Rp18,3 triliun dari pagu Rp36,95 triliun. Dana Otsus dipangkas Rp509,45 miliar dari pagu Rp14,51 triliun.

Filep memaparkan, khusus untuk Papua, dana Otsus Papua tersisa Rp 9,69 triliun dari pagu Rp10,04 triliun. Sementara itu dana Otsus Aceh dari Rp 4,46 triliun turun menjadi Rp4,3 triliun.

Untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil dari pagu Rp 27,80 triliun turun hingga Rp13,90 triliun dari total pagu Rp 27,80 triliun. Dana Keistimewaan DIY dari Rp1,2 triliun dipangkas Rp200 miliar. Dana Desa dari pagu Rp 71 triliun dipangkas Rp 2 triliun.

Kondisi masyarakat yang mengungsi di salah satu distrik di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.
ilustrasi kondisi masyarakat Pengunsi di salah satu distrik di Kabupaten Nduga.

“Pemotongan ini akan sangat berdampak pada pembangunan, bukan sekadar infrastruktur, melainkan pendidikan, kesehatan, dan bidang-bidang krusial lainnya,” kata Filep dalam siaran pers pada Jumat (28/2/2025).

Filep menyatakan dana Otsus dan DBH sangat bernilai bagi pembangunan masyarakat, juga DBH. Dana Otsus dan DBH itu merupakan hak yang harus dikembalikan kepada masyarakat yang seharusnya tidak terdampak pemangkasan anggaran.

“Hal ini mengindikasikan ketidakadilan karena pemerintah mengambil bagian yang bukan haknya,” tegas Filep.

Para pedagang di Pasar Potikelek Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Rabu (29/1/2025). (Stefanus Tarsi)

Senator yang sekaligus akademisi hukum ini berpendapat bahwa efisiensi anggaran melalui pemotongan dana Otsus telah mencederai hak dasar masyarakat.

Ia kembali menegaskan, dana Otsus merupakan hak yang tidak dapat diambil dengan alasan efisiensi.

Empat sikap

Filep mengeluarkan empat sikapnya terkait pemotongan dana otsus. pertama, Filep meminta pemerintah untuk mengevaluasi kembali KMK 29/2025 dengan mengeluarkan dana Otsus dari kewajiban efisiensi.

Ketua Komite III DPD RI dari Papua Barat, Filep Wamafma.

Kedua, Filep meminta mempercepat pembahasan terkait regulasi perampasan aset. Masyarakat tidak boleh mengalami penderitaan karena ulah koruptor, terutama di sektor migas.

Ketiga, memikirkan ulang dan menyesuaikan kembali anggaran makan bergizi gratis, untuk dialokasikan pada investasi pendidikan dan kesehatan jangka panjang, baik dalam hal pendidikan gratis, kesehatan gratis, beasiswa, kesejahteraan guru dan tenaga kesehatan.

“Keempat, saya mendorong ASN, para pejabat publik, untuk menghindari pemborosan anggaran terkait kegiatan-kegiatan seremonial yang tidak urgen. Saya kira ini akan menjadi teladan yang baik bagi masyarakat,” tegas Filep.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *