Jakarta, KV– Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Jayawijaya di Mahkamah Konstitusi sudah memasuki agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu pada Kamis (23/1/2025) di Jakarta.
Dalam persidangan ini, Pemohon yakni Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Nomor Urut 4 Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi dalam permohonannya mendalilkan adanya kenaikan perolehan suara Paslon Nomor Urut 2 Atenius Murib-Ronny Elopere selaku Pihak Terkait dari penggabungan suara paslon lain sebanyak 32.843 suara.
Perwakilan Pihak Terkait yakni Paslon Nomor Urut 2 Atenius Murib-Ronny Elopere
mengatakan Paslon 1 Anthonius Wetipo-Dekim Karoba, Paslon 2 Atenius Murib-Ronny Elopere, dan Paslon 3 Esau Wetipo-Korneles Gombo tidak pernah bersepakat untuk penggabungan suara ke salah satu paslon seperti yang dituduhkan Pemohon.
“Jadi tidak ada pengabungan suara Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Pihak Terkait, Yance Tenouye kepada Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Yance mengatakan, dari 18 distrik yang dipermasalahkan Pemohon terdapat 1 distrik yang justru Pemohon memperoleh penambahan suara sebesar 610 suara. Pihak Terkait balik menuduh Pemohon memperdaya Kepala Kampung bernama Habo Holago dan Abori Wetipo untuk mengambil suara sisa sebesar 610 suara di Distrik Silokaro Doga. Pada mulanya, di distrik tersebut, Pemohon mendapatkan 2.831 suara lalu memperoleh tambahan 610 suara sehingga totalnya menjadi 3.431 suara.
Pihak Terkait justru menyebutkan mengalami pengurangan suara di 3 Distrik yaitu Distrik Pelebaga, Distrik Napua, dan Distrik Walaik. Pihak Terkait mengaku dirugikan dengan berkurangnya penghitungan perolehan suara dari yang seharusnya 16.482 suara tetapi tercatat 11.958 suara di ketiga distrik tersebut.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Kilion Wenda mengatakan terdapat keberatan hasil perolehan suara dari saksi Paslon 4 di Distrik Asotipo, Usilimo, Walelagama, Asolokobal, Maima, Piramid, dan Walaik terkait dugaan adanya penggabungan suara Paslon 1 dan Paslon 3 kepada Paslon 2, tetapi tidak ada penggabungan suara karena distrik tersebut menggunakan sistem noken sehingga kesepakatan sudah terjadi sebelum pemungutan suara dan pembetulan.
Kilion pun menuturkan, saksi Paslon 4 juga mengajukan keberatan atas dugaan penyebutan perolehan suara tidak sesuai D. Hasil di tingkat Distrik, tetapi pada saat itu juga dilakukan pembetulan. Hal serupa juga terjadi di beberapa Distrik lainnya.
“Bawaslu Kabupaten Jayawijaya menyarankan untuk sandingkan data yang dimiliki oleh masing-masing saksi pasangan calon, pengawas distrik, dan panitia pemilihan distrik,” tutur Kilion.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya selaku termohon menjelaskan terdapat 547 TPS yang tersebar di 40 distrik seluruh Kabupaten Jayawijaya dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Jayawijaya Tahun 2024. Dari 547 TPS itu, 461 TPS melaksanakan pemilihan dengan sistem noken, sedangkan 86 TPS lainnya menggelar pemilihan dengan satu pemilih satu suara atau one man one vote.
Sementara, dari 40 distrik yang ada di Kabupaten Jayawijaya, saksi dari Pemohon atau Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Nomor Urut 4 Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi telah menandatangani Formulir D.Hasil tingkat Distrik atau hasil rekapitulasi penghitungan suara di 22 distrik atau setara 55 persen. Sedangkan, saksi Pemohon tidak menandatangani Formulir D.Hasil di 18 distrik lainnya yang pada distrik tersebut pemilihan dilaksanakan dengan sistem noken.
“Dari 18 Distrik yang dipersoalkan Pemohon menandatangani di 8 Distrik,” ujar kuasa hukum Termohon Aulia Nugraha Sutra Ashari.
Diketahui berdasarkan penetapan perolehan suara oleh KPU Jayawijaya, Paslon 1 Anthonius Wetipo-Dekim Karoba memperoleh 15.555 suara, Paslon 2 Atenius Murib-Ronny Elopere meraih 109.954 suara, Paslon 3 Esau Wetipo-Korneles Gombo memperoleh 4.182 suara, dan Paslon 4 Jhon Richard Banua-Marthin Yogobi meraih 95.638 suara.
Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya Nomor 74 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Jayawijaya; menyatakan tidak sah dan batal demi hukum berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Jayawijaya dan memerintahkan KPU Jayawijaya untuk mendiskualifikasi membatalkan pencalonan Paslon Nomor Urut 1, Paslon 2, dan Paslon 3.
Permohonan lainnya adalah memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan pemungutan suara ulang di 40 Distrik Kabupaten Jayawijaya atau setidak-tidaknya di 20 Distrik yang dimohonkan Pemohon dan menyatakan perolehan suara yang benar menurut Pemohon serta menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya terpilih adalah Paslon Nomor Urut 4 atas nama Jhon Richard Banua-Marthin Yogobi.
(Rilis MK RI)