Jayapura, KV – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua berhasil membongkar skandal korupsi dana desa terbesar di Kabupaten Lanny Jaya. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari pejabat pemerintah daerah hingga pimpinan Bank Papua. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp168,6 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Papua, Kombes Pol I Gusti Era Adinata, menjelaskan dana desa yang seharusnya dipakai untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pengentasan kemiskinan justru dialihkan secara ilegal ke rekening khusus milik para tersangka.
“Pemindahbukuan dilakukan tanpa persetujuan kepala kampung selaku pemegang kewenangan, dan dana itu kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” tegasnya kepada wartawan di Jayapura, Kamis (25/9/2025).
Berikut daftar tersangka beserta peran mereka dalam kasus ini:
TK – Plt Kepala DPMK Lanny Jaya (2024), membuat serta menandatangani surat permintaan pemindahan dana desa. Keuntungan Rp 16,1 miliar.
YFM – Koordinator Tenaga Ahli (2022–2024), berperan mencairkan, memindahkan, dan menggunakan dana desa. Keuntungan Rp 69 miliar.
CY – Tenaga Ahli, menandatangani slip pencairan di Bank Papua. Keuntungan Rp 5,2 miliar.
AS – Sekretaris DPMK (2022–2023), menguasai dana melalui rekening pribadi dan perusahaan fiktif. Keuntungan Rp 44,2 miliar.
TY – Kabid Pemberdayaan & Bendahara ADD, memberi Rp1 miliar kepada Sekda untuk perubahan Perbup. Keuntungan Rp 22,6 miliar.
PW – Sekda sekaligus Pj Bupati (2022–2024), menerbitkan Perbup yang bertentangan aturan. Keuntungan Rp 11 miliar.
CMSM – Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya (2023), menyetujui pemindahan dana Rp 34 miliar tanpa surat kuasa.
JEU – Pejabat PGS Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya (2023), menyetujui pemindahan dana Rp 21 miliar tanpa persetujuan sah.
HDW – Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya (2023–2024), menyetujui pemindahan dari 354 rekening kampung senilai Rp 77 miliar tanpa dasar hukum.
Dari hasil penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 146 miliar, empat bidang tanah di Toraja dan Keerom, serta empat unit mobil berbagai jenis, di antaranya Mitsubishi Triton dan Strada.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, hingga UU Perbankan. Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari 4 tahun penjara hingga seumur hidup.
“Kasus ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas korupsi di Papua. Dana desa adalah hak masyarakat, bukan untuk memperkaya oknum,” tegas Kombes Pol I Gusti Era Adinata. (Stefanus Tarsi)