Pasang Iklan Disini
Pasang Iklan Disini
Papua Pegunungan

Tertunda 7 Tahun PT SKM Minta Pemkab Yahukimo Selesikan Hutang Pengadaan Alkes

6
×

Tertunda 7 Tahun PT SKM Minta Pemkab Yahukimo Selesikan Hutang Pengadaan Alkes

Sebarkan artikel ini
Mediasi yang dilakukan Pengadilan Negeri Wamena terkait hutan pengadaan alkes pemkab Yahukimo dengan PT SKM beberapa waktu lalu

Jayawijaya, KV – Persoalan tunggakan pembayaran pengadaan alat kesehatan (alkes) sebesar Rp 2,1 Milyar oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Yahukimo kepada PT Sarandi Karya Nugraha (PT SKN) yang tertunda sejak tahun 2019 akhirnya memasuki babak akhir. Jumat (20/2/2026).

Melalui kesepakatan perdamaian yang telah dikukuhkan oleh Pengadilan Negeri Wamena, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Yahukimo menyatakan komitmennya untuk melakukan pelunasan kewajiban tersebut pada Februari 2026. Oleh karena itu, PT. SKN meminta pelunasan piutang tersebut.

Kuasa Hukum PT. SKN Gideon, menyatakan Perkara ini bermula dari paket pengadaan alat kesehatan berdasarkan kontrak tanggal 16 Juli 2018. Meski PT SKN telah menyelesaikan seluruh pengiriman barang dalam kondisi baik dan diterima oleh pihak ASN Dinkes yaitu Sdr. Alius, namun pembayaran sebesar Rp2.129.040.000,- belum juga diselesaikan sejak jatuh tempo pada 09 Januari 2019.

“Adanya Pengakuan dari Pejabat Dinas Kesehatan Yahukimo yaitu. Sugiarno Hutapea selaku mantan Kabid P2P Yahukimo menyampaikan data PT SKN masuk dalam hutang Dinas Kesehatan Yahukimo dan dikonfirmasi oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Yahukimo menyampaikan betul ada hutang yang harus dibayarkan ke PT.SKN.”katanya

PT SKN juga memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Akta Van Dading) setelah upaya non-litigasi dan somasi tidak membuahkan hasil, PT SKN melalui Kuasa Hukumnya menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan wanprestasi di PN Wamena pada 04 November 2025.

“Proses ini berujung pada mediasi yang menghasilkan Putusan Perdamaian (Akta Van Dading) No. 19/Pdt.G/2025/PN Wmn tertanggal 19 November 2025. Putusan ini bersifat final dan mengikat (inkracht), di mana Dinkes Kabupaten Yahukimo wajib melunasi utang tersebut melalui APBD tahun 2026.” beber Gidon

Dengan adanya Akta Van Danding dan komitmen percepatan pembayaran dalam pertemuan lanjutan di Jakarta pada 29 Januari 2026 antara Kuasa Hukum PT SKN dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Yahukimo yaitu Aser Sobolim, SKM, memberikan komitmen bahwa proses pelunasan akan dimaksimalkan pada Februari 2026.

“Paling lambat pertengahan tahun 2026 bertepatan dengan terbitnya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). PT SKN berharap kepastian pembayaran ini dapat berjalan lancar tanpa kendala, sehingga hak-hak perusahaan yang telah tertunda selama kurang lebih 7 tahun tersebut dapat segera terpenuhi sesuai dengan kesepakatan,” tutup Gideon. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *