Dana Otonomi Khusus bagi enam provinsi di Tanah Papua terdampak pemangkasan anggaran. Hal ini sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025.
Terkait keputusan ini, tiga gubenur dari Tanah Papua menyampaikan sikapnya dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis, (13/3/2025) lalu.
Ketiga kepala daerah ini adalah Gubernur Papua Tengah Meki Frits Nawipa, Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo dan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.
Gubernur Papua Tengah Meki Frits Nawipa menilai, pemangkasan dana Otsus akan berimbas kepada jalannya roda pemerintahan di Papua Tengah dan beberapa wilayah DOB lainnya.
Ia merasa miris karena tak hanya dana alokasi umum dan dana alokasi khusus yang terdampak pemangkasan namun juga dana Otsus.
“Kami sebagai kepala daerah di DOB dituntut untuk melakukan segala hal bagi masyarakat namun dana Otsus terkena efisiensi,” ungkao Meki.
Meki menuturkan, pembangunan di Tanah Papua memiliki tantangan lebih besar bila dibandingkan dengan daerah Otsus seperti Aceh.
“Untuk mengakses hampir seluruh wilayah Papua harus menggunakan pesawat. Kami minta agar dana Otsus tidak terkena efisiensi,” kata Meki yang juga Ketua Asosiasi Kepala Daerah Se-Tanah Papua.
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo berpendapat, kebijakan Otsus lahir pada tahun 2000 sebagai komitmen pemerintah pusat membangun Papua dari segala ketertinggalannya.
Ia menyatakan dana Otsus sangat penting untuk menjalankan pembangunan fisik maupun non fisik seperti layanan pendidikan bagi masyarakat Papua.
“Kami meminta dana Otsus tidak terkena efisiensi. Banyak daerah di Papua yang 65 persen pendapatan asli daerah bersumber dari Otsus,” tuturnya.
Sementara Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan menyatakan sepakat dengan sikap para gubernur dari Tanah Papua. Dana Otsus Papua tak boleh terkena efisiensi.
“Kami dari Asosiasi Kepala Daerah Se-Tanah Papua akan berkoordinasi dengan Mendagri untuk bertemu Presiden Prabowo Subianto. Pertemuan ini akan terkait Otsus dan pelaksanaan program strategis nasional serta daerah,” tambahnya.
Terkena pemotongan
Adapun dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 menetapkan enam item dana Transfer Ke Daerah (TKD) yang terkena pemangkasan.
Regulasi sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
Adapun enam item yang terkena pemangkasan anggaran adalah Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik), Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Dana Desa.
Khusus untuk Papua, dana Otsus Papua dari pagu sebelumnya Rp 10,04 triliun turun hingga Rp 9,69 triliun akibat pemangkasan anggaran. (Stefanus Tarsi)