Wamena, KV – Pemkab Jayawijaya telah membentuk Tim Gabungan Penindakan Pemberantasan Miras. Saat ini tim terus melakukan sosialisasi kepada warga setempat.
Wakil Bupati Jayawijaya juga selaku Ketua Tim Pemberantasan Miras, Ronny Elopere pada Selasa (24/3/2025), mengatakan dalam tahapan sosialisasi, Tim Gabungan memberikan sosialisasi kepada pihak yang memproduksi miras dan warga.
Sosialisasi berupa peringatan untuk untuk berhenti mengonsumsi dan memproduksi miras sebelum diambil tindakan secara hukum.
“Langkah awal ini, tim gabungan mengedepankan tindakan persuasif sebelum mengambil tindakan tegas,” katanya.
Ia menyatakan, produksi miras lokal adalah tindakan ilegal yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayawijaya Nomor 12 Tahun 2017. Regulasi ini yang mengatur peredaran minuman beralkohol.
Perda ini melarang produksi, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol,ada sanksi tegasnya dalam perda tersebut.
“Usai tahapan sosialisasi berjalan, Tim Gabungan akan menindak tegas terhadap para pembuat miras yang tidak mematuhi peringatan ini,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa akan menangkap pelaku pengedar miras termasuk warga pemabuk yang merugikan kenyamanan masyarakat di Jayawijaya.
“Saya bersama Bupati Jayawijaya dalam 100 hari kerja menerapkan sesuai visi dan misi untuk membrantas penyakit social ini pemberantasan miras,”ujarnya.
Ia berharap upaya ini akan menjadikan Wamena, nyaman, aman dan indah. “Kami berharap tak ada yang memproduksi dan mengonsumsi miras. Sebab, dampaknya mengganggu kamtibmas, kesehatan dan kehidupan sosial masyarakat, ” harapnya.
Sebelumnya Bupati Jayawijaya Athenius Murib, melepas tim pemberantasan miras di depan kantor Bupati Jayawijaya Jumat (21/3) kemarin.
Pada kesempatan itu, Athenius mengarahkan tim yang dibentuk untuk melakukan sosialisasi, mulai dari pusat keramaian di pasar-pasar hingga sepanjang jalan dalam kota Wamena. (Stefanus Tarsi)