Pasang Iklan Disini
Pasang Iklan Disini
HUKUM & KRIMINAL

Utang Miliaran Rupiah, Pengusaha LPG Rio Delgado Hassan Jadi Tersangka

109
×

Utang Miliaran Rupiah, Pengusaha LPG Rio Delgado Hassan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Penahanan tersangka oleh kepolisian setelah kasus utang piutang berujung proses hukum di Polda Jawa Barat.

Bandung, KV—Kasus utang piutang senilai Rp 2 miliar menyeret pengusaha LPG Rio Delgado Hassan ke ranah hukum di Polda Jawa Barat.

Polisi menetapkan Rio sebagai tersangka setelah laporan yang diajukan melalui kuasa hukum korban, Regan Jayawisastra, mewakili Kurniawan.

Kasus ini bermula dari pertemuan keduanya di Parahyangan Golf Bandung Barat pada 21 Oktober 2022 siang hari.

Dalam pertemuan itu, Rio meminjam uang Rp 800 juta dengan alasan untuk menebus sebidang tanah di Jakarta.

Ia menjanjikan pengembalian dalam waktu satu hingga dua bulan setelah tanah tersebut berhasil dijual kepada pihak pembeli.

Korban kemudian mentransfer Rp800 juta ke rekening Rio pada 24 Oktober 2022 sesuai kesepakatan awal tersebut.

Namun, pada November 2022, Rio kembali meminta tambahan dana sebesar Rp1,2 miliar kepada korban saat berkomunikasi langsung.

Permintaan tambahan tersebut kembali dipenuhi korban dengan transfer Rp1,2 miliar pada 21 November 2022.

Total dana yang diterima Rio mencapai Rp2 miliar, tanpa disertai penjelasan rinci terkait objek tanah yang dijanjikan.

“Tidak pernah ada penjelasan rinci ataupun dokumen mengenai objek tanah yang dimaksud,” ujar Regan di Polda Jabar.

Pada pertemuan berikutnya di Jakarta, Rio memberikan cek Rp2 miliar bertanggal 19 Desember 2022 kepada korban.

Namun, Rio meminta cek tersebut tidak dicairkan dengan alasan dana belum tersedia dan akan memberi kabar selanjutnya.

Tidak bayar

Hingga pertengahan 2025, korban tidak menerima pembayaran maupun informasi lanjutan terkait pengembalian dana tersebut.

Regan Jayawisastra, selaku kuasa hukum dari Kurniawan.

“Klien kami terus berusaha menghubungi, namun tidak ada respons atau itikad baik dari yang bersangkutan,” kata Regan.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat hingga berujung penetapan tersangka dan penahanan.

Pihak kuasa hukum berharap proses hukum berjalan adil serta memberikan kepastian atas kerugian yang dialami kliennya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *