Jayawijaya, KV – Wakil Gubernur Papua Pegunungan, Ones Pahabol, menegaskan bahwa penyusunan Peraturan Daerah menjadi landasan hukum bagi Provinsi Papua Pegunungan sebagai daerah otonomi baru. Upaya ini untuk memperkuat sistem pemerintahan dan pelayanan publik di provinsi tersebut.
Hal ini disampaikannya dalam Pembukaan Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang digelar di Gedung Aitosa, Wamena, Kamis (24/7/2027).
Wagub Ones Pahabol menyatakan bahwa sebagai daerah otonomi baru yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan, wilayah ini membutuhkan payung hukum yang kuat, jelas, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan daerah
“Oleh karena itu, penyusunan peraturan daerah menjadi prioritas utama dalam rangka menata sistem pemerintahan dan memperkuat kelembagaan dan pelayanan publik yang optimal,” tegas Wagub Ones Pahabol dalam sambutannya.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan bersama DPR Papua Pegunungan telah menyusun dan mengusulkan 24 rancangan peraturan daerah. Ini terdiri dari 21 Perda usulan pemerintah daerah dan 3 Perda usulan inisiatif DPR Papua Pegunungan.
“Perda yang diajukan ini telah disusun dengan memperhatikan kebutuhan hukum daerah dan selaras dengan norma-norma hukum yang lebih tinggi serta merupakan bentuk perwujudan otonomi daerah,” jelasnya.
Menurut Ones Pahabol, perda yang diusulkan mencerminkan beberapa prinsip utama, yakni sebagai rujukan atau turunan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sebagian merupakan peraturan gubernur yang statusnya dinaikkan menjadi peraturan daerah. dan sebagai pedoman dasar dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Wagub Ones Pahabol memaparkan 21 Ranperda usulan pemerintah daerah yang diajukan untuk tahun 2025. Beberapa di antaranya meliputi Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025, perubahan APBD 2025, penetapan APBD 2025, pajak daerah dan retribusi daerah, serta pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Ada juga Ranperda tentang insentif dan kemudahan investasi, Ranperdasus tentang tata cara pemberian pertimbangan MRP Pegunungan, pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan tugas dan wewenang MRP Papua Pegunungan, serta hak dan kewajiban MRP Papua Pegunungan.
Selain itu, terdapat Ranperda tentang pelestarian dan pemajuan kebudayaan asli Papua Pegunungan, tata cara penyertaan modal pemerintah daerah kepada pihak ketiga, hak orang asli Papua memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, upaya perbaikan gizi, lambang daerah, dan pinjaman daerah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan Ranperda Susulan meliputi Ranperda tentang pembentukan BUMD, perlindungan bahasa daerah, dan tata cara tuntutan ganti rugi kerugian negara atau daerah.
Sementara, tiga usulan inisiatif DPRP Pegunungan adalah Ranperdasus tentang pemberdayaan dan perlindungan ekonomi orang asli Papua Pegunungan, Ranperdasi tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRP Pegunungan, dan Ranperdasi tentang penyelenggaraan Pendidikan.
Wagub Ones Pahabol menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini memiliki tujuan untuk menjadi pedoman dasar dalam pelayanan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua Pegunungan.
“selain itu memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan daerah, serta menjadi landasan hukum bagi OPD dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan tugas dengan tanggung jawab,”pungkasnya. (Stefanus Tarsi)