Wamena, KV- Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Kamilus Logo Pegunungan menyoroti kebijakan efisiensi anggaran yang menyasar dana otonomi khusus.
Kebijakan ini berdasarkan Instruksi Presiden ( Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 da turunannya dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.
Dalam KMK Nomor 29 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota TA 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.
“Inpres Nomor 1 dan KMK Nomor 29 Tahun 2025 menyasar kepada transfer daerah Tahun Anggaran 2025, ” kata Wakil Ketua Komisi III DPRP Papua Pegunungan, Kamilus Logo di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Rabu (19/3/2025).
Kamilus menuturkan, kebijakan efisiensi berdampak pada pemotongan dana Otonomi khusus (Otsus) yang selama ini tersalurkan ke papua Pegunungan.
Ia mengungkapkan, pemangkasan Dana Otonomi khusus untuk papua pegunungan ini cukup signifikan.
Untuk anggaran otsus dari block grand sekitar Rp 11 miliar sedangkan dana otsus dari specific grant sekitar Rp 14 miliar.
Block grand adalah bagian dari anggaran Otsus yang diberikan sebagai bantuan hibah atau bantuan sosial
Sementara spesific grand adalah anggaran Otsus yang khusus untuk membiayai program dan kegiatan di daerah.
“Pemangkasan anggaran otsus akan berdampak sekali kepada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua Pegunungan, ” ungkap Kamilus.
Sangat Prihatin
Terkait pemangkasan anggaran Otsus, Kamilus menyatakan sangat prihatin dengan kondisi ini dan akan terus bersuara terkait efisiensi ini.
Ia menegaskan, pusat jangan mengorbankan hak orang papua pegunungan atas dana Otonomi khusus. Hal ini sesuai dengan UU otsus Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus.
Menurutnya, pemerintah pusat harusnya paham bahwa Papua pegunungan masih bergantung pada dana otsus untuk membangun infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan rakyat.
Otsus juga berkaitan dengan upaya melindungi dan menjunjung tinggi harkat dan martabat memberi afirmasi dan melindungi hak hak dasar OAP baik dalam bidang ekonomi, politik serta sosial budaya.
“Papua Pegunungan adalah
daerah otonomi baru berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2022. Provinsi ini masih bayi dan butuh asupan gizi dan nutrisi yang banyak dari pemerintah pusat, ” tegasnya.
Kemampuan Fiskal
Kamilus memaparkan, kemampuan fiskal daerah 8 kabupaten di provinsi Papua pegunungan sangat kecil sehingga efisiensi dana otsus akan berdampak kepada pendapatan dan belanja Daerah.
Ia berharap, ada kebijakan khusus dari pemerintah pusat bagi Papua Pegunungan agar tidak terkena efisiensi anggaran khususnya pemotongan dana Otsus.
Sebab, lanjut Kamilus, Papua Pegunungan dengan kondisi geografisnya sangat sulit dan akses wilayah ke pusat perekonomian hanya bisa dengan pesawat serta tingkat inflasi tertinggi di Indonesia
“Pemangkasan dana otsus sangat berdampak sekali di Papua Pegunungan
sehingga kami berharap ada kebijakan khusus dari Presiden, ” harap Kamilus.(Stefanus Tarsi)