Pasang Iklan Disini
Pasang Iklan Disini
NASIONAL

Wamendagri Tegur Wali Kota Jayapura : Hindari Tindakan Diskriminatif

×

Wamendagri Tegur Wali Kota Jayapura : Hindari Tindakan Diskriminatif

Sebarkan artikel ini
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk.

Jakarta, KV- Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengingatkan Wali Kota Jayapura Abisai Rollo untuk menjaga kerukunan dan menghindari pernyataan yang bersifat diskriminatif.

Hal tersebut disampaikan Ribka menyusul pernyataan Abisai Rollo yang dianggap provokatif dan beredar di media sosial.

Ribka menjelaskan, salah satu tugas kepala daerah yakni membina masyarakat di wilayahnya tanpa membeda-bedakan suku, ras, agama, dan golongan.

Baca Juga: https://koranvox.com/respon-pernyataan-wali-kota-jayapura-wagub-papua-pegunungan-bersuara/

Ia menegaskan, tugas sebagai wali kota maupun wakil wali kota ialah bagaimana menjaga kedamaian dan ketertiban masyarakat, memastikan pelaksanaan pembangunan, hingga manajemen aparatur sipil negara.

“Harus menjadi seorang pemimpin yang bisa membangun daerah melalui sumber daya manusia maupun infrastruktur,” ujar Ribka dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk memberikan keterangan pers bagi wartawan di Jakarta.

Ribka berharap ke depan tidak ada lagi pernyataan provokatif oleh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota di Tanah Papua. Pasalnya, hal itu dapat mengakibatkan konflik yang memecah belah masyarakat.

“Jangan lagi buat statement yang bersifat provokatif. Tugas kepala daerah ialah membangun daerahnya, agar masyarakat dapat hidup tenang dan melakukan aktivitasnya setiap hari,” jelasnya.

Ribka berpesan kepada masyarakat di wilayah Pegunungan yang hendak melakukan demonstrasi di Kota Jayapura untuk menahan diri. Ia mengimbau agar persoalan tersebut dapat dibicarakan baik-baik dengan Wali Kota Jayapura.

“Kepada Wali Kota Jayapura, ini peringatan terakhir. Tidak boleh lagi melakukan dua hal itu yakni membuat pernyataan provokatif dan mengusir warga,” pungkasnya. (Rilis Kemendagri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *