Jakarta, KV- Mahkamah Konstitusi menyatakan sidang perkara sengketa Pilkada Papua Pegunungan Nomor 293 berlanjut ke tahapan pembuktian.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan keputusan ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Arief memaparkan, selain sengketa Pilgub Papua Pegunungan, terdapat enam perkara lainnya yang berlanjut ke sidang pembuktian.
Enam perkara lainnya adalah sengketa Pilgub Papua, Pilbup Mandailing Natal, Pilbup Puncak, Pilbup Puncak Jaya, Pilbup Boven Digoel dan Pilbup Jayapura.
“Pelaksanaan sidang pembuktian akan berlangsung dari tanggal 7-17 Februari 2025. Silakan menunggu jadwalnya dari Panitera MK, ” kata Arief.
Ia menuturkan, dalam sidang pembuktian untuk tingkatan provinsi maksimal membawa lima saksi, sedangkan tingkat kabupaten maksimal empat saksi.
“Dalam sidang pembuktian, dapat membawa alat bukti tambahan sebelum pelaksanaan sidang, ” tambahnya.
Adapun dalam perkara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Pegunungan Befa Yigibalom dan Natan Pahabol sebagai pemohon.
Paslon ini dalam dalilnya menyebutkan tidak terlaksana pencoblosan dalam Pemilihan Gubernur Papua Pegunungan 2024 di 32 distrik Kabupaten Tolikara.
Dalil lainnya terjadi pengerusakan kendaraan, pelaporan hasil suara melalui sms dan whatsapp, pemalangan jalan utama, intimidasi, pengakuan pengambilan suara di 6 distrik oleh PPD, penculikan, dan penyanderaan kepada tim pemohon.