Example floating
Example floating
NASIONALNEWSPOLITIKUncategorized

Putusan Sengketa Pilgub Papua Pegunungan di MK pada 24 Februari 2025

×

Putusan Sengketa Pilgub Papua Pegunungan di MK pada 24 Februari 2025

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra.
Example 468x60

Jakarta, KV- Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Gubernur Papua Pegunungan pada 24 Februari 2025.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan hal ini seusai memimpin sidang pembuktian di Gedung MK 1, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Example 300x600

Dalam sidang yang berlangsung sekitar 5 jam, Saldi memimpin sidang bersama Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Pihak pemohon dalam perkara PHPU Papua Pegunungan adalah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Pegunungan nomor urut dua, Befa Yigibalom dan Natan Pahabol.

Sidang pembuktian PHPU Papua Pegunungan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Paslon ini dalam salah satu dalilnya menyebutkan tidak terlaksana pencoblosan dalam Pemilihan Gubernur Papua Pegunungan 2024 di 32 distrik Kabupaten Tolikara.

“Putusan perkara PHPU Pilgub Papua Pegunungan pada Senin (24/2/2025). Kami akan membacakan putusan 40 perkara termasuk Papua Pegunungan pada hari itu,” kata Saldi.

Ia menuturkan, sebanyak sembilan hakim akan menggelar rapat permusyarakatan hakim untuk menentukan putusan perkara PHPU Papua Pegunungan.

“Putusan ini sesuai bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan. Kami berharap seluruh pihak bisa menerima hasil putusan dengan lapang dada,” harap Saldi.

Keterangan saksi

Dalam sidang pembuktian pada Rabu kemarin, Befa Yigibalom dan Natan Pahabol menghadirkan 6 saksi terkait dalil manipulasi suara pada Pilgub Papua Pegunungan Tahun 2024.

Dua di antaranya adalah Agus Kogoya dan Robi Wenda. Agus menjelaskan fakta yang terjadi di Distrik Kai Kabupaten Tolikara yang pada pokoknya tidak terdapat pemungutan suara pada distrik tersebut.

Pihak Pemohon menghadirkan Robi Wenda sebagai saksi pemohon untuk memberikan keterangan dalam sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan Tahun 2024, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Rabu (12/2/2025). (Humas/Teguh)

Agus menjelaskan fakta yang terjadi di Distrik Kai Kabupaten Tolikara yang pada pokoknya tidak terdapat pemungutan suara pada distrik tersebut.

“Di situ tidak ada, tidak ada pemungutan suara untuk Gubernur,” ujar Agus saat ditanya keberadaan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024 di Distrik Kai oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Sementara  Robi Wenda mengungkapkan,  fakta yang terjadi di Kabupaten Lanny Jaya terdapat perubahan angka ketika rekapitulasi hasil suara distrik masing-masing saat membawanya ke KPU Provinsi Papua Pegunungan.

Robi mencontohkan, di Distrik Kolawa tidak ada satu pun suara masyarakat yang keluar. Hal ini terbukti dari C-hasil suara untuk John Tabo kosong.

“Faktanya semua suara untuk Befa dari hasil pleno di distrik dan John Tabo tidak ada suara. Akan tetapi saat membawa hasil rekapitulasi ke KPU, PPD mengubah hasilnya dengan tipe-x untuk pembagian suara bagi dua paslon,” ujar Robi.

Saksi ahli

Pada persidangan ini, KPU Provinsi Papua Pegunungan sebagai pihak termohon menghadirkan dua saksi ahli. Salah satu saksi ahli adalah Nur Hidayat Sarbini.

Nur Hidayat Sardini sebagai saksi ahli pihak termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan Tahun 2024, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (12/2/2025). (Humas/Teguh)

Nur Hidayat Sardini mengatakan, kuantitas suara rakyat dalam pemilu adalah suara yang benar-benar tidak terbantahkan kecuali ada temuan hal-hal lain yang menjadi penghalangnya yang membatalkannya.

“Siapapun yang mencoba untuk tidak mengakui hasil pemilu dan atau pilkada tentu saja berarti berusaha untuk merusak hukum tertinggi termasuk kekuatan negara,” ujar Hidayat.

Adapun paslon nomor urut 1 John Tabo dan Ones Pahabol selaku pihak terkait menghadirkan Maruarar Siahaan sebagai ahli. Senada dengan Aswanto, Maruarar juga memberi keterangan berkenaan dengan syaraf formil permohonan.

Menurut Maruarar, pemohon tidak bisa mendalilkan dengan pas dari sudut prosedural formil dan juga dari sudut materiil serta tidak bisa mendukung apa yang sudah didalilkan. Pemohon tidak ada jalan untuk masuk dan tidak bisa melewati pintu treshold.

“Dari sudut formal juga tidak dapat kita katakan lolos apalagi dari sudut materiil untuk membuktikan fakta-fakta yang diuraikan di dalam permohonan, tidak ada jalan masuk, pak ketua,” ujar Maruarar.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *