Jakarta, KV – Mahkamah Konstitusi atau MK menolak seluruh permohonan sengketa hasil pilkada Gubernur Papua Pegunungan yang diajukan calon Gubernur Pasangan Nomor urut 2 Befa Yigibalom-Natan Pahabol.
Dengan putusan MK ini mengikrarkan kemenangan pasangan John Tabo- Ones Pahabol dalam Pilkada Papua Pegunungan 2024.
John Tabo- Ones Pahabol menjadi gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Pegunungan yang pertama.
Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Senin, (24/02/2025).
Putusan Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 dibacakan Hakim Suhartoyo yang didampingi delapan Hakim Konstitusi.
Dalam eksepsi MK mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi pihak terkait berkenan dengan kedudukan pemohon, sementara dalam pokok permohonan MK menyatakan tidak dapat diterima.