Jakarta, KV- Mahkamah Konstitusi memutuskan KPU harus melakukan rekapitulasi suara ulang di 22 distrik Kabupaten Puncak Jaya pada Senin (24/2/2025). Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam putusannya menyatakan membatalkan keputusan KPU…
MK
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.