Jakarta, KV- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan bagi perempuan, anak, dan seluruh lapisan masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi kecerdasan artifisial yang berisiko memunculkan konten pornografi palsu.
Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid dikutip dari infopublik.id menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, dan berlandaskan nilai kemanusiaan.
Menurutnya, perkembangan teknologi kecerdasan artifisial harus diiringi dengan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap hukum.

“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” kata Meutya Hafid dalam pernyataan resminya, Sabtu (10/1/2026).
Ia menegaskan, pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.
Oleh karena itu, lanjutnya, negara hadir untuk mencegah dampak yang lebih luas dari penyalahgunaan teknologi tersebut.
Meutya Hafid menjelaskan, pemutusan akses ini bersifat sementara dan akan disertai dengan proses evaluasi menyeluruh.

Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X untuk segera hadir memberikan klarifikasi terkait penggunaan Grok serta dampak negatif yang ditimbulkan.
Langkah pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, khususnya Pasal 9.
Regulasi ini mewajibkan setiap PSE memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang. (Redaksi).












