Jayawijaya, KV – Gubernur Papua Pegunungan John Tabo menyoroti rendahnya tingkat kehadiran aparatur sipil negara (ASN) dalam apel perdana tahun 2026 yang digelar di Kantor Gubernur Papua Pegunungan, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Senin (5/1/2026).
Dari sekitar 1.200 lebih ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, tercatat hanya 98 orang yang hadir mengikuti apel tersebut.
Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Gubernur John Tabo yang menilai disiplin ASN masih menjadi persoalan mendasar.
Dalam arahannya, Gubernur meminta seluruh ASN dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) menumbuhkan kedisiplinan, rasa tanggung jawab, dan rasa memiliki terhadap institusi tempat bekerja.
Ia menegaskan, sebagai ASN Pemprov Papua Pegunungan, kewajiban utama adalah bekerja dan mengikuti apel sebagai bagian dari tanggung jawab kedinasan.
“Jumlah ASN kita sekitar seribu dua ratusan orang, tetapi sering laporan yang saya terima, yang hadir tidak sampai lima ratus, bahkan di bawah enam ratus orang. Hari ini terbukti, yang hadir sangat minim. Kalau kita bekerja di Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, berarti hari ini kita harus bekerja dan ikut apel,” tegasnya.
Gubernur mengakui bahwa kondisi tertentu dapat dimaklumi secara manusiawi, namun hal tersebut harus disadarkan melalui penegakan disiplin dan tanggung jawab.
Ia juga menegaskan pentingnya penertiban sistem absensi di setiap OPD sebagai dasar pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Sejak awal saya sudah sampaikan, setiap OPD harus memiliki sistem absensi. TPP harus diberikan kepada ASN yang benar-benar bekerja dan hadir. Kalau dari seribu lebih ASN, yang masuk kantor tidak sampai setengahnya, ini perlu dipertanyakan,” ujarnya.
John Tabo juga menyinggung adanya laporan dari sejumlah bupati terkait ASN dari daerah pemekaran yang secara administratif masih tercatat di kabupaten, tetapi berada di OPD provinsi dan tidak menjalankan tugas.
Menurutnya, kondisi ini harus segera ditertibkan agar pengelolaan anggaran dan presensi pegawai menjadi jelas dan akuntabel.
Ke depan, Gubernur menegaskan sanksi akan diberlakukan bagi ASN yang tidak disiplin. ASN yang tidak hadir tanpa keterangan dapat dikenakan pemotongan TPP hingga 40 persen, sementara ASN yang sakit wajib melampirkan keterangan dokter.
“OPD harus jujur dan bertanggung jawab. Saya pastikan ke depan OPD-OPD akan saya undang dalam rapat khusus untuk membahas kedisiplinan dan kinerja ASN,” pungkasnya. (Stefanus Tarsi)
