Jayawijya, KV –Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan melalui Biro Pemerintahan Otsus dan Kesejahteraan Rakyat melaksanakan lokakarya penyusuanan tahapan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Baliem di Wamena, Senin (24/2/ 2026) dibuka secara resmi oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Lukas W. Kosay
Asisten III Bidang Administrasi Umum, Lukas W. Kosay menjelaskan penerapan standar pelayanan minimal mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021
“Pemerintah daerah wajib implementasikan standar pelayanan dasar yang harus diperoleh setiap warga negara,”katanya.
Menurutnya SPM bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan komitmen pemerintah dalam menjamin untuk terpenuhinya hak dasar masyarakat, khususnya pada urusan pemerintahan baik pelayanan dasar sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
“Lokakarya SPM ini sangat penting dalam menyelaraskan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah,”ujarnya.
Untuk itu,ia berharap output dari kegiatan ini dapat menyelaraskan standar SPM dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah mulai dari renstra, renja, DPA, serta dokumen teknis lainnya.
Ia juga menambahkan penerapan SPM ini bisa dilakukan secara maksimal apabila kolaborasi pemerintah kabupaten dan Provinsi berjalan secara baik.
Kepala Biro Tata Pemerintahan melalui Kepala Bagian Otonomi Khusus Provinsi Papua Pegunungan, Ibrahim Rumere, mengatakan melalui kegiatan ini pihaknya ingin memastikan delapan kabupaten, baik operator maupun dinas pengampu SPM, memahami secara jelas apa yang harus dilakukan dan dilaporkan.
“Harapan kita tahun ini, progres pelaporan dan capaian SPM di Provinsi Papua Pegunungan dapat mencapai 100 persen,” katanya.(Stefanus Tarsi)
