Jakarta, KV- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menaikkan status dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia ke tahap penyidikan.
Penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia.
“Status penanganan perkara saat ini penyidikan karena ditemukan peristiwa pidana,” kata Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (19/1/2026).
Penyidik Dittipideksus masih memeriksa sejumlah saksi untuk menganalisis barang bukti yang telah disita.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mengungkap dugaan fraud secara jelas,” ujar Ade Safri.
Kasus ini berawal dari laporan OJK dengan nomor LP/B/512 tertanggal 15 Oktober 2025.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 158 POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI.
