Jakarta, KV- Bareskrim Polri mencatat penanganan masif kasus perjudian online sepanjang 2025. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim bersama jajaran menangani 664 kasus dengan 744 tersangka, serta menyita uang dan aset senilai Rp286,2 miliar.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan, selain penindakan, Polri juga mengajukan pemblokiran 231.517 website judi online dan melaksanakan 1.764 kegiatan pencegahan.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap pengungkapan terbaru terhadap jaringan 21 website judi online yang beroperasi nasional dan internasional.
Penyidikan menemukan aliran dana melalui 17 perusahaan fiktif dan 11 penyedia jasa pembayaran. Dari kasus ini, Polri menyita dana Rp59,12 miliar serta menetapkan lima tersangka dan satu DPO.
“Penyidikan masih dikembangkan dan penindakan judi online akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan sinergi lintas lembaga, ” tutur Himawan. (Redaksi)












