Pasang Iklan Disini
Pasang Iklan Disini
Papua Pegunungan

Bimtek Sidialogis Dorong Penguatan Informasi Publik KPU Papua Pegunungan

36
×

Bimtek Sidialogis Dorong Penguatan Informasi Publik KPU Papua Pegunungan

Sebarkan artikel ini
KPU Papua Pegunungan menggelar bimbingan teknis memperkuat kapasitas diseminasi informasi di di Wamena, Jayawijaya, Rabu (27/8/2025).

Jayawijaya, KV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan terus memperkuat kapasitas diseminasi informasi melalui program akselerasi Sidialogis.

Komitmen ini diwujudkan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembuatan Berita yang berlangsung di Wamena pada Rabu (27/8/2025).

Sekretaris KPU Papua Pegunungan, Agus Filma, saat membuka kegiatan menekankan bahwa Sidialogis merupakan strategi percepatan transformasi informasi publik.

Ia menyebut program ini mencakup pemetaan informasi, peningkatan kerja sama dengan media daring, serta optimalisasi pemanfaatan berbagai kanal media.

“Kita harus mampu membangun narasi positif dan mengklasifikasikan berita dengan tepat agar bisa menangkal hoaks. Sidialogis mempercepat penyampaian informasi yang benar, cepat, dan bermanfaat,” tegasnya.

Suasana ketika KPU Papua Pegunungan menggelar bimbingan teknis memperkuat kapasitas diseminasi informasi di di Wamena, Jayawijaya, Rabu (27/8/2025).

Plh. Ketua KPU Papua Pegunungan sekaligus Koordinator Divisi Perencanaan dan Data, Naftali E. Paweka, juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap daftar informasi publik di era digital. Ia mengingatkan bahwa tidak semua informasi bersifat terbuka.

“Setiap bagian humas KPU kabupaten wajib memahami mana informasi yang boleh disebarluaskan, mana yang bersifat terbuka, dan mana yang harus dikecualikan,” ujarnya.

Ia berharap dengan terselenggaranya Bimtek ini maka KPU Papua Pegunungan semakin siap menghadapi tantangan komunikasi publik, menjaga transparansi serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan akuntabel.

Hadir sebagai narasumber, Adriani Wali dan Syamsuddin Levi menyampaikan materi seputar klasifikasi informasi berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Adriani menegaskan pentingnya setiap KPU memiliki daftar informasi publik yang terstruktur, dari yang wajib diumumkan serta merta, berkala, hingga yang dikecualikan. (Stefanus Tarsi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *