Wamena, KV – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024.
Pemberian opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) oleh BPK RI ini dilaksanakan pada acara penyerahan LHP BPK RI kepeda pemerintah Provinsi Papua Pegunungan di Gedung Aithosa di Wamena pada Selasa, (17/6/2025)
Pada kesempatan itu, Direktur Jenderal Pemeriksa Keuangan Negara VI BPK RI, Laode Nusriadi, menyatakan bahwa opini WDP diberikan karena masih ditemukan beberapa permasalahan yang perlu diperbaiki oleh pemerintah daerah.
“Permasalahan yang ditemukan pertama adalah belanja barang dan jasa yang direalisasikan tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran,” tuturnya.
Permasalahan kedua adalah belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi yang merupakan realisasi pembayaran pekerjaan yang tidak publikasi sesuai progres fisik pekerjaan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran.
Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, menyatakan bahwa dengan opini WDP berarti ada temuan-temuan yang harus diselesaikan dan itu terjadi di tahun lalu yang mana masih menjadi tanggung jawab teman-teman Penjabat.
“Setelah definitif, pemerintah akan mengejar rekomendasi yang diberikan BPK RI. Waktu yang diberikan 60 hari, saya selaku gubernur akan serius melihat temuan-temuan khususnya para kontraktor yang pekerjaannya mangkrak atau tak diselesaikan tapi pencairannya 100 persen, saya akan kejar untuk dikembalikan, kalau tidak bisa kembalikan berurusan dengan hukum,” tegasnya.