Jakarta, KV – Wakil kepala daerah resmi menjalankan pemerintahan setelah kepala daerah ditahan KPK.
Kebijakan ini mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kepala daerah yang ditahan dilarang menjalankan tugas dan kewenangan,” ujar Benni Irwan, Jumat (23/1/2026).
Dalam kondisi tersebut, wakil kepala daerah menjalankan tugas kepala daerah.
Kemendagri menerbitkan radiogram untuk Wakil Wali Kota Madiun pada 20 Januari 2026.
“Radiogram meminta wakil wali kota menjalankan tugas wali kota,” kata Benni.
Kemendagri juga meminta Wakil Bupati Pati menjalankan tugas melalui Gubernur Jawa Tengah.
“Kami menjamin pelayanan publik tetap berjalan optimal,” tegas Benni. (Stefanus Tarsi)
