HUKUM & KRIMINAL

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Tersangka Pemerasan CSR dan Fee Proyek

17
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. (Foto: Dok KPK)

Jakarta, KV– KPK menetapkan tiga tersangka dalam OTT dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemerintah Kota Madiun.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan penetapan tersangka pada Jumat (23/1/2026).

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Asep.

Tersangka MD menjabat Wali Kota Madiun periode 2025–2030.

TM merupakan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, sedangkan RR pihak swasta sekaligus orang kepercayaan MD.

“Para tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari pertama,” ujar Asep.

KPK menahan ketiganya sejak Selasa (20/1/2026) hingga Sabtu (8/2/2026) di Rutan KPK.

MD diduga memeras dana CSR STIKES Madiun sebesar Rp350 juta melalui RR sebagai perantara.

“Kami mendalami penyalahgunaan skema CSR untuk kepentingan pribadi,” ucap Asep.

KPK juga mengungkap permintaan fee Rp600 juta terkait penerbitan izin usaha di Kota Madiun.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (11/1/2026).

“Kami menemukan fee proyek jalan sebesar empat persen dari nilai Rp5,1 miliar,” kata Asep.

Penyidik menyita uang tunai Rp550 juta dan mengusut gratifikasi Rp1,1 miliar periode 2019–2022.

“KPK berkomitmen menjaga pemerintahan daerah tetap bersih dan akuntabel,” tegas Asep.

Exit mobile version