Jayawijaya

Demo Kepala Kampung di Jayawijaya Ricuh, Wakil Bupati Dievakuasi

147
Pintu Kaca Kantor Bupati Jayawijaya Rusak dilempari massa pendemo Kepala Kampung.Senin (08/9/2025)

WAMENA,KV  – Aksi unjuk rasa yang dilakukan 328 kepala kampung dari 40 distrik di Kabupaten Jayawijaya berujung ricuh di halaman Kantor Bupati Jayawijaya, Senin (8/9/2025). Kericuhan pecah usai Wakil Bupati Jayawijaya, Ronny Elopere, menanggapi tuntutan massa terkait pergantian kepala kampung.

Insiden bermula ketika Wakil Bupati mengusir salah satu pendamping aksi karena dianggap memprovokasi dan mengganggu jalannya dialog. Hal ini memicu kemarahan massa, yang kemudian berusaha menyerang Wakil Bupati. Aparat keamanan segera mengevakuasi Ronny Elopere ke dalam kantor bupati.

Namun, massa tetap mengejar dan melempar helm ke arah Wakil Bupati. Lemparan tersebut tidak mengenainya, tetapi menghancurkan pintu kaca utama kantor bupati. Sejumlah fasilitas lain juga mengalami kerusakan, termasuk jendela lobi, kaca ruang kerja Wakil Bupati, dan satu unit mobil dinas.

Aparat gabungan dari Polres Jayawijaya, Brimob Kompi D Wamena, dan TNI diterjunkan untuk mengamankan situasi. Sekitar 350 personel dikerahkan dan berhasil mengendalikan massa dengan tembakan gas air mata.

Kapolres Jayawijaya, AKBP Anak Agung Made Satria Bimantara, menyebut kericuhan itu sebagai aksi spontan karena massa tersinggung atas pernyataan Wakil Bupati.

“Situasi berhasil kami kendalikan dan tidak meluas. Personel pengamanan terdiri dari 350 anggota dari Polres, Brimob, dan TNI,” ujarnya.

Setelah kericuhan mereda, sebagian kepala kampung tetap bertahan di halaman kantor untuk menyampaikan tuntutan mereka. Mereka menolak Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kampung yang baru, yang dinilai cacat hukum.

Narigi Kurisi, Ketua Asosiasi 328 Kepala Kampung Jayawijaya, menegaskan bahwa mereka tidak menolak pergantian, tetapi meminta prosesnya dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami menolak dengan tegas SK pengangkatan Plt karena bertentangan dengan aturan Kementerian Desa, Kemendagri, dan Perda Kabupaten Jayawijaya. Sesuai regulasi, pergantian kepala kampung seharusnya dilakukan pada 2026,” tegasnya. (Stefanus Tarsi)

Exit mobile version