Pasang Iklan Disini
Pasang Iklan Disini
Papua Pegunungan

DPRP Sahkan APBD Perubahan Papua Pegunungan 2025 Senilai Rp 2,036 Triliun

7
×

DPRP Sahkan APBD Perubahan Papua Pegunungan 2025 Senilai Rp 2,036 Triliun

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRP Papua Pegunungan, Yos Elopere sahkan APBD Perubahan Provinsi Papua Pegunungan. Selasa (30/9/2025)

Jayawijaya, KV – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan (DPRP) secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.

Total APBD Perubahan yang disahkan mencapai Rp 2.036.875.524.448,69, meningkat dari APBD Induk 2025.

engesahan Perda APBD Perubahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRP yang digelar di Hotel Grand Balim pada Selasa, (30/9/2025).

Acara ini menandai agenda rutin daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan untuk memastikan optimalisasi, transparansi, dan akuntabilitas keuangan daerah secara menyeluruh.

Suasana dalam rapat paripurna Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan (DPRP) penetapan APBD Perubahan 2025 digelar di Hotel Grand Baliem, Wamena, Selasa (30/9/2025).

Ketua DPRP Papua Pegunungan, Yos Elopere, dalam pidatonya menyampaikan bahwa DPRP telah menyetujui materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Perubahan APBD 2025 ini menunjukkan peningkatan yang signifikan, baik dari sisi pendapatan maupun belanja. Total APBD-P 2025 naik menjadi Rp 2.036.875.524.448,69 dari APBD Induk yang semula Rp 1.936.245.317.319,88,”jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa estimasi pendapatan daerah mengalami kenaikan sekitar Rp 43 Miliar lebih, melonjak dari perkiraan semula yang berkisar Rp 1,83 Triliun lebih menjadi total sekitar Rp 1,88 Triliun lebih.

“Kenaikan pendapatan ini didorong oleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor Pajak Daerah, serta adanya penambahan pada sisi Dana Transfer Pemerintah Pusat,”katanya.

Selain pendapatan, Anggaran Belanja juga mengalami kenaikan signifikan. Kata Yos Elopere, belanja daerah meningkat sekitar Rp 100 Miliar lebih, dari jumlah anggaran sebelum perubahan sebesar Rp 1,93 Triliun lebih menjadi total sekitar Rp 2 Triliun lebih.

“Kenaikan belanja daerah pada APBD Perubahan 2025 ini terjadi pada empat pos utama, meliputi: Anggaran Belanja Operasi, Anggaran Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer,”ujarnya.

Yos Elopere juga menjelaskan mengenai keseimbangan fiskal daerah. Dengan jumlah pendapatan yang diproyeksikan sekitar Rp 1,88 Triliun lebih dan total belanja sekitar Rp 2 Triliun lebih, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 dipastikan mengalami defisit sebesar Rp 155 Miliar lebih.

“Namun, defisit tersebut akan ditutup penuh oleh Pembiayaan Neto. Penerimaan Pembiayaan mengalami kenaikan signifikan, dari semula Rp 36 Miliar lebih menjadi Rp 155 Miliar lebih, yang bersumber utama dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah (SiLPA) tahun berkenaan. Dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 0,0, Pembiayaan Neto ini tepat digunakan untuk menutupi defisit anggaran yang terjadi,”jelasnya.

Ia menambahkan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2025 ini selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeripaling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan untuk dievaluasi.

“Evaluasi bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, serta perubahan dokumen perencanaan daerah seperti RKPD, KUA, PPAS, dan RPJMD,”katanya

DPRP berharap proses pembahasan anggaran selalu mengikuti siklus yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (Stefanus Tarsi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *