Sorong, KV – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menilai PT Gag Nikel di Kabupaten Raja Ampat telah mematuhi aturan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan Papua Barat Daya, Kelly Kambu, Kamis (25/9/2025), mengatakan perusahaan Gag Nikel menunjukkan komitmen tinggi terhadap aspek lingkungan.
Kelly menyebut pengelolaan limbah di Gag Nikel dinilai terbaik dengan pemasangan sistem sparing yang terhubung langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup.
Selain itu, lanjutnya, seluruh rekomendasi dalam Amdal dijalankan, termasuk reboisasi sebelum aktivitas tambang dimulai.
“Kalau dibandingkan dengan kasus tambang di Sulawesi yang ditutup, pengelolaan di Gag Nikel jauh lebih baik. Dari aspek lingkungan, mereka bahkan layak meraih Proper Hijau,” ujarnya.
Kelly menuturkan, Kementerian Lingkungan Hidup juga meminta Gag Nikel menjalani audit lingkungan independen.
Ia juga menambahkan, audit serupa perlu dilakukan terhadap tambang lain di sekitar Pulau Gag, terutama di Pulau Gebe, untuk mencegah pencemaran lintas wilayah.
Selain aspek lingkungan, keberadaan Gag Nikel turut memberi kontribusi bagi masyarakat serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini dengan pembagian 32 persen untuk Kabupaten Raja Ampat, 32 persen untuk kabupaten/kota di Papua Barat Daya, dan 16 persen untuk pemerintah provinsi.
“Atas nama pemerintah provinsi, kami berterima kasih kepada manajemen Gag Nikel yang telah bekerja sesuai ketentuan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Kelly. (Redaksi)