Pasang Iklan Disini
Pasang Iklan Disini
Papua Pegunungan

Gubernur Papua Pegunungan John Tabo Berlakukan Gaji Manual untuk Perketat Disiplin ASN

284
×

Gubernur Papua Pegunungan John Tabo Berlakukan Gaji Manual untuk Perketat Disiplin ASN

Sebarkan artikel ini
Gubernur Papua Pegunungan John Tabo

Jayawijaya, KV – Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, menginstruksikan perubahan sistem pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Mulai bulan depan, pemerintah menerapkan sistem pembayaran gaji secara manual.

Gubernur John Tabo mengambil kebijakan ini untuk membenahi kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.

Ia menilai tingkat kehadiran ASN selama ini sangat rendah sehingga membutuhkan evaluasi menyeluruh. Hasil temuan di lapangan menunjukkan perbedaan signifikan antara data administratif dan kehadiran nyata pegawai.

Dari total sekitar 1.200 ASN, jumlah peserta apel tidak pernah mencapai 900 orang. Bahkan, kehadiran sering kali hanya berkisar antara 300 hingga 400 orang.

Menurut John Tabo, kebijakan pembayaran gaji secara manual telah dibahas bersama seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan disepakati bersama.

“Mulai bulan depan, pembayaran gaji tidak lagi dilakukan melalui transfer otomatis. ASN harus mengambil langsung gaji mereka di OPD masing-masing,” ujarnya.

Ia menegaskan ASN yang tidak memenuhi syarat kehadiran akan mengalami penundaan pembayaran hak hingga yang bersangkutan benar-benar menjalankan tugasnya sebagai ASN.

“Kebijakan ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan bahwa hak yang diterima pegawai sebanding dengan kewajiban dan pengabdian kepada masyarakat,” tegasnya.

Selain persoalan kehadiran, pemerintah juga menemukan ASN yang berpindah tugas dari kabupaten ke provinsi tanpa surat pindah resmi.

Ia menegaskan kondisi tersebut harus segera ditertibkan agar tidak terjadi tumpang tindih penerimaan TPP di kabupaten, sementara yang bersangkutan tetap menerima gaji pokok dan insentif daerah.

“Kami ingin mencegah potensi markup anggaran dan membenahi sistem agar kembali berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.
(Stefanus Tarsi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *