KesehatanNASIONAL

Hampir 10 Persen dari 7 Juta Anak Indonesia Alami Gejala Gangguan Mental

4
Ilustrasi berita.

Jakarta, KV- Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) periode 2025–2026 menemukan indikasi masalah kesehatan jiwa pada hampir 10 persen anak di Indonesia.

Dari sekitar 7 juta anak yang telah menjalani skrining, Kementerian Kesehatan mendeteksi gejala kecemasan dan depresi dalam jumlah signifikan.

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan bahwa 4,4 persen atau sekitar 338 ribu anak menunjukkan gejala kecemasan. Sementara itu, 4,8 persen atau sekitar 363 ribu anak terindikasi mengalami depresi.

“Ini menunjukkan masalah kesehatan jiwa itu besar sekali,” ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, pada tanggal 9 Maret lalu.

Menurutnya, persoalan kesehatan mental pada anak perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi berujung pada tindakan bunuh diri.

Data Global School-Based Student Health Survey mencatat tren peningkatan anak yang mencoba bunuh diri, dari 3,9 persen pada 2015 menjadi 10,7 persen pada 2023.

Budi menegaskan bahwa masalah kesehatan jiwa tidak hanya dipengaruhi faktor individu. Lingkungan keluarga, pertemanan, serta sistem pendidikan turut berperan besar dalam membentuk kondisi mental anak.

“Yang perlu diperbaiki bukan hanya anaknya, tetapi juga pola asuh keluarga serta lingkungan belajar. Kita perlu mensosialisasikan life skill dan Pertolongan Pertama pada Luka Psikologis (P3LP),” katanya.

Pencegahan

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemenkes menargetkan perluasan skrining CKG hingga menjangkau 25 juta anak.

Hasil skrining akan ditindaklanjuti oleh Puskesmas untuk memastikan penanganan lebih lanjut.

Pemerintah juga mempercepat pemenuhan tenaga psikolog klinis di Puskesmas yang saat ini masih terbatas, sekitar 203 orang. Selain itu, layanan krisis kesehatan jiwa melalui Healing119.id disiagakan untuk mendukung intervensi cepat.

Di sektor pendidikan, peran guru Bimbingan Konseling (BK) dan guru kelas diperkuat untuk mendampingi siswa yang terdeteksi memiliki gejala gangguan mental.

Upaya deteksi dini ini diperkuat melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Kesehatan Jiwa Anak oleh sembilan kementerian dan lembaga.

Kolaborasi ini bertujuan membangun sistem penanganan yang terintegrasi, dari pencegahan hingga rehabilitasi.

Sembilan instansi tersebut meliputi Kemenkes, KemenPPPA, Komdigi, Kemendikdasmen, Kemendukbangga/BKKBN, Kemenag, Kemendagri, Kemensos, dan Polri.

Melalui SKB tersebut, pemerintah juga menjamin kerahasiaan data pribadi anak guna mencegah stigma serta memastikan perlindungan kesehatan mental secara menyeluruh, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah. (Redaksi)

 

Exit mobile version