Jayawijaya KV– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua mencatat hingga 14 Juli 2025 pukul 09:00 WIT, baru 21 dari 2.632 desa dan kelurahan di Provinsi Papua Pegunungan yang sudah berhasil mengurus badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP). Angka ini hanya mencapai 0,80% dari total target.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Hukum Papua melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Hukum Papua, Slamet Iman Santoso pada rapat monitoring persiapan koprasi desa bersama Kementerian Desa, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan 8 Kabupaten Cakupan di Wamena pada Senin, (14/15/2025).

Slamet dalam rapat menyatakan Kemenkum Papua berkomitmen mempercepat proses pengesahan koperasi demi mendukung penggerak ekonomi desa dan berharap terjadi peningkatan signifikan dalam beberapa hari ke depan.
“Data ini diperoleh dari dasbor resmi Koperasi Nasional Merah Putih dan Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, ” papar Slamet
Rincian koperasi desa yang sudah berbadan hukum di delapan kabupaten adalah sebagai berikut:
Kabupaten Jayawijaya: 7 dari 332 desa/kelurahan
Kabupaten Membramo Tengah: 0 dari 59 desa/kelurahan
Kabupaten Nduga: 0 dari 246 desa/kelurahan
Kabupaten Pegunungan Bintang: 2 dari 277 desa/kelurahan
Kabupaten Tolikara: 2 dari 545 desa/kelurahan
Kabupaten Yalimo: 0 dari 300 desa/kelurahan
Kabupaten Yahukimo: 10 dari 518 desa/kelurahan
Slamet berharap angka tersebut dapat meningkat signifikan dalam beberapa hari ke depan mengingat urgensi koperasi berbadan hukum sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat.
“Kami semua berharap, dalam sisa waktu yang kita miliki beberapa hari lagi, akan ada peningkatan yang signifikan,” ujarnya. (Stefanus Tarsi)