Jayawijaya, KV— Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya menggagalkan upaya peredaran narkotika golongan I jenis sabu yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Seorang pemuda berinisial A (29) diamankan saat hendak mengambil paket mencurigakan di Jalan Irian, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Jumat (9/1/2026) pagi.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya paket yang diduga berisi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, petugas berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi dan melakukan pengintaian di lokasi pengambilan paket.
Saat terduga pelaku mengambil paket, petugas langsung melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan total berat bruto lebih dari dua gram yang disembunyikan dalam kiriman tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, paket sabu tersebut diketahui dikirim dari Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dengan tujuan Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Jayawijaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU J. B. Saragih, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah Papua Pegunungan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Saat ini, Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pengirim serta pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut, ” tambahnya. (Stefanus Tarsi)












