Pasang Iklan Disini
Pasang Iklan Disini
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Korupsi Proyek Terminal Karubaga, Mantan Bupati Tolikara Jadi Saksi

×

Kasus Korupsi Proyek Terminal Karubaga, Mantan Bupati Tolikara Jadi Saksi

Sebarkan artikel ini
Sidan Kasus korupsi pekerjaan pematangan lahan kawasan parkir Terminal Darat Karubaga di Pengadilan Tipikor Jayapura, Senin (7/7/2025).

Jayapura, KV – Kasus korupsi pekerjaan pematangan lahan kawasan parkir Terminal Darat Karubaga pada SKPD Dinas Perhubungan Kabupaten Tolikara tahun anggaran 2021 kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jayapura, Senin (7/7/2025).

Mantan Bupati Tolikara dua periode, Usman Wanimbo, hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Pidsus Kejari Jayawijaya, Sarah Emelia Bukorsyom SH MH, yang didampingi Kasubagbin Yeyen Erwino, SH, MH memberikan keterangan pers terkait kasus ini.

Sarah memaparkan, Usman termasuk salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,5 miliar.

Dari kesaksiannya, Usman membenarkan bahwa ada penyampaian dari dirinya ke sekretaris dinas Perhubungan Kabupaten Tolikara untuk memberikan paket pekerjaan kepada salah satu terdakwa bernama Inisial LAS.

Menurut Usman, hal ini dilakukan karena dirinya dan istrinya memiliki hutang kepada terdakwa LAS

Dari hasil temuan di lapangan dan perhitungan ahli konstruksi, pengerjaan paket ini hanya terpasang 2,36 persen atau hanya senilai Rp 70 juta.

Sementara itu, konsultan pengawas juga tidak bekerja meskipun sudah dibayar. Pengerjaan proyek pematangan lahan untuk pembangunan kawasan parkir terminal darat itu hanya dikerjakan 2,36 persen, sedangkan dana dicairkan 100 persen.

Terdapat tiga tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal 2 ayat (1) & pasal 3 UU No 31 Th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Total sembilan saksi dihadirkan dalam persidangan ini, dengan rencana 10 saksi di luar saksi ahli, ” kata Sarah.

Marajohan Pangabean selaku kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perhubungan Tolikara, berinisial RP, yang merupakan salah satu terdakwa menyatakan bahwa kesaksian Usman membuktikan ketidakterlibatan Kepala Dinas Perhubungan dalam proyek itu.

“Yang bertanggung jawab adalah pengusahanya, karena dia tidak menyelesaikan pekerjaan itu secara baik. Jadi kesaksian ini meringankan kepada Kepala Dinas Perhubungan,” kata Marajohan. (Stefanus Tarsi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *