Pasang Iklan Disini
Pasang Iklan Disini
HUKUM & KRIMINAL

Kejari Jayawijaya Laksanakan Tahap II Kasus Korupsi Puskesmas Nipsan

×

Kejari Jayawijaya Laksanakan Tahap II Kasus Korupsi Puskesmas Nipsan

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Jayawijaya melakukan tahapan dua tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Nipsan di Kabupaten Yahukimo, Selasa (12/8/2025).

Jayawijaya, KV – Kejaksaan Negeri Jayawijaya melakukan tahapan dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Nipsan di Kabupaten Yahukimo, Selasa (12/8/2025).

Kegiatan ini berlangsung di Lapas Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, Papua, sebagai bagian dari tahap II proses hukum.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jayawijaya, Sarah Emelia Bukorsyom, SH., MH., menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah Brian Gideon Tambayong, Direktur Utama PT. Mitra Abadi Papua, selaku penyedia pekerjaan pembangunan Puskesmas Nipsan.

Selain itu, lanjutnya, Emaus Heluka juga diperiksa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018.

Kejaksaan Negeri Jayawijaya melakukan tahapan dua tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Nipsan di Kabupaten Yahukimo, Selasa (12/8/2025).

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ” paparnya.

Ia menuturkan, proyek senilai Rp6,85 miliar tersebut ditemukan banyak kejanggalan, baik dari segi administrasi maupun fisik bangunan. Tim penyidik bersama ahli telah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi dan menemukan adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dilaksanakan dengan anggaran yang telah dicairkan.

Penyelidikan kasus ini dimulai pada Januari 2025 dan berlanjut ke tahap penyidikan sejak Maret 2025. Dalam prosesnya, Kejari Jayawijaya memeriksa saksi-saksi dan melakukan audit teknis bersama ahli untuk menghitung kerugian negara.

Hasilnya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 6,04 miliar berdasarkan laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang disusun oleh ahli Dr. Hernold F. Makawimbang.

“Selanjutnya, penuntut umum akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura untuk proses persidangan,” ujar Sarah. (Stefanus Tarsi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *