Jayawijaya,KV – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) peningkatan kapasitas bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Jayawijaya. Rabu (16/72025)
Rakor ini fokus membahas strategi percepatan pembangunan di kampung-kampung serta optimalisasi peran pendamping dalam mewujudkan program strategis nasional, termasuk pembentukan Koperasi Merah Putih.
Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Jayawijaya, Lekius Yikwa, menekankan pentingnya peran TPP dalam menyukseskan pembangunan di tingkat paling bawah.
Baca Juga:https://koranvox.com/pansus-dpr-papua-pegunungan-temukan-proyek-bermasalah-saat-kunker/
Hasil Rakor ini penting untuk disosialisasikan secara berjenjang kepada kepala distrik, kepala kampung, hingga masyarakat,” ujar Yikwa.
Ia juga menyoroti masih adanya perbedaan pemahaman di masyarakat terkait penggunaan dana desa, sehingga peran pendamping menjadi krusial dalam memberikan edukasi.
Salah satu program prioritas yang dibahas mendalam adalah pembentukan Koperasi Merah Putih. Menurut Yikwa, program ini merupakan inisiatif Presiden dan sedang digencarkan di Kabupaten Jayawijaya.
“Kami berharap semua dari 328 kampung di Jayawijaya akan segera memiliki koperasi ini,” tambahnya.
Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Jayawijaya, Ayub Alua menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih adalah mandat wajib dari Kementerian Desa untuk hampir seluruh kampung.
Namun, ia mengakui adanya kendala signifikan, terutama terkait dengan keterbatasan sumber daya manusia di tingkat kampung dan distrik.
“Pembentukan pengurus koperasi ini memerlukan waktu, melalui serangkaian sosialisasi, pelatihan, dan pembimbingan khusus,” jelas Ayub.
Baca Juga:https://koranvox.com/papua-pegunungan-siap-suplai-hasil-tani-ke-biak/
Ia menyarankan agar pelatihan dapat dilakukan secara bertahap, distrik demi distrik, agar lebih efektif.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih bukan hanya sekadar program, melainkan menjadi syarat mutlak bagi pencairan dana desa tahap 2.
“Jika koperasi tidak terbentuk, kemungkinan dana desa tahap 2 tidak akan ditransfer,” tegas
Ia berharap seluruh TPP dapat bergerak cepat mendorong pembentukan koperasi ini hingga tuntas dan berbadan hukum. Saat ini, dari 328 kampung, baru 7 distrik yang laporan badan hukum koperasinya sudah masuk.
“Rakor ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi TPP Kabupaten Jayawijaya untuk menyelaraskan pemahaman, strategi, dan langkah-langkah konkret dalam mempercepat pembangunan desa dan mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat melalui Koperasi Merah Putih,”pungkasnya.(Stefanus Tarsi)