Pasang Iklan Disini
Pasang Iklan Disini
JayawijayaNASIONALPapua Pegunungan

Kendala Geografis dan KTP Hambat Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Papua Pegunungan

×

Kendala Geografis dan KTP Hambat Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Papua Pegunungan

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Mulyadin Malik

Jayawijaya, KV– Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Mulyadin Malik, mengungkapkan dua kendala utama yang menghambat percepatan pembentukan badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP) di wilayah Papua Pegunungan. Kendala tersebut adalah persoalan geografis dan kewargaan.

Mulyadin mengatakan hasil rapat Monitoring Progres Koperasi Merah Putih yang diadakan di Wamena bersama pemerintah Provinsi dan 8 kabupaten se-Papua Pegunungan, ditemukan sejumlah kendala signifikan yang dilaporkan oleh delapan kepala daerah kabupaten se-Papua Pegunung.

“Persoalan faktor geografis wilayah tersebut. Medan yang berat, cuaca ekstrem, dan keterbatasan sinyal komunikasi menjadi tantangan serius untuk percepatan pembentukan badan hukum koperasi. Masalah keamanan juga dilaporkan sebagai hambatan  yang memengaruhi percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih,” ujar Mulyadin Malik pada Senin (14/7/2025).

Selain itu, masalah kewargaan berupa KTP yang hilang maupun masa berlakunya telah habis juga memperlambat proses pendaftaran koperasi.

Untuk mengatasi hambatan tersebut, Mulyadin mengungkapkan bahwa telah diputuskan sejumlah solusi. Salah satunya adalah pemberian surat kuasa kepada Kepala Dinas atau Kepala Distrik agar dapat mengurus berkas pendaftaran badan hukum koperasi. Selain itu, persyaratan yang harus diunggah ke aplikasi Kementerian Hukum dan HAM telah dipermudah, dari 17 item menjadi hanya 3 item saja.

Rapat monitoring pengecekan persiapan koprasi desa Merah Putih bersama Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan 8 Kabupaten Cakupan di Wamena pada Senin, (14/15/2025).

Baca Juga:https://koranvox.com/hanya-21-dari-2-632-kampung-di-papua-pegunungan-sudah-miliki-badan-hukum-koperasi-merah-putih/

“Kita ingin bagaimana menyelesaikan dengan solusi yang lebih tepat agar 2.000 lebih kampung di delapan kabupaten Papua Pegunungan dapat segera memenuhi target pembentukan badan hukum koperasi,” jelasnya.

Pilar utama

Mulyadin menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih sangat penting sebagai penggerak ekonomi di tingkat desa. KD/KMP akan mengembangkan lima gerai berbeda dari koperasi konvensional, meliputi klinik desa, apotek desa, toko serba ada, penyediaan bahan baku, dan cold storage, yang disesuaikan dengan potensi wilayah masing-masing.

Koperasi ini juga akan menjadi pilar utama dalam mendukung program Bantuan Kesehatan Ekonomi (BKE) melalui pemenuhan bahan baku di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Terpadu (SPPG).

Mulyadin pun menjelaskan empat sumber pembiayaan utama untuk pengembangan koperasi ini, yakni bank negara (BNI, BRI, Mandiri), Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan pinjaman koperasi, tanpa mengganggu dana desa.

Ia juga menekankan pentingnya peran notaris dalam proses pengurusan badan hukum koperasi.

“Notaris yang akan mengunggah persyaratan agar koperasi bisa mendapatkan badan hukum. Jadi, peran notaris sangat krusial,” pungkasnya. (Stefanus Tarsi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *