Pasang Iklan Disini
Pasang Iklan Disini
HUKUM & KRIMINAL

Mantan Kapolres Bima Kota Miliki Sekoper Narkoba, Resmi Jadi Tersangka

6
×

Mantan Kapolres Bima Kota Miliki Sekoper Narkoba, Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Jakarta, KV- Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kepemilikan sekoper narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso pada Jumat (13/2/2026) malam mengatakan, koper putih berisi narkoba milik Didik diamankan polisi.

Eko menjelaskan, polisi mengamankan koper tersebut pada Rabu, 11 Februari 2026, setelah menerima informasi dari Paminal Mabes Polri.

“Hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Paminal Mabes Polri mengamankan AKBP Didik Putra Kuncoro,” ujar Eko.

Eko menyebut penyidik menginterogasi Didik dan memperoleh keterangan tentang koper putih diduga berisi narkotika di rumah Aipda Dianita.

Koper itu berada di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten, dan diduga kuat menyimpan berbagai jenis narkotika.

Mendapat informasi tersebut, tim penyidik langsung bergerak ke kediaman Aipda Dianita untuk memastikan keberadaan koper berisi narkoba.

Polisi menemukan koper putih tersebut dan segera mengamankan barang bukti narkotika yang tersimpan di dalamnya.

Barang bukti meliputi sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai.

Selain itu, polisi menyita Aprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, serta ketamin seberat lima gram.

Eko menambahkan, personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan lebih dulu mengamankan koper tersebut sebelum penyidik datang.

Kini penyidik resmi menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam perkara dugaan peredaran narkoba.

Peserta gelar perkara sepakat melanjutkan proses penyidikan dengan sangkaan pasal berlapis terhadap tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro.

Eko menegaskan penyidik menerapkan Pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP dan Pasal 62 UU Psikotropika.

Penyidik juga menjerat tersangka dengan ketentuan penyesuaian pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 yang berlaku. (Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *