Jakarta, KV- Mahkamah Konstitusi memutuskan KPU harus melakukan rekapitulasi suara ulang di 22 distrik Kabupaten Puncak Jaya pada Senin (24/2/2025).
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam putusannya menyatakan membatalkan keputusan KPU Puncak Jaya Nomor 476 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya tertanggal 18 Desember 2024.
Putusan lainnya adalah memerintahkan KPU untuk melaksanakan rekapitulasi ulang perolehan suara Pilbup Puncak Jaya 2024 untuk 22 distrik.
22 distrik ini adalah Ilu, Fawi, Mewoluk, Yamo, Nume, Torere, Pagaleme, Irimuli, Muara, Ilamburawi, Yambi, Molanikame, Dokome, Kalome, Wanwi, Yamoneri, Waegi, Nioga, Gubume, Taganombak, Dagai dan Kiyage.
MK dalam putusannya merekomendasikan pelaksanaan rekapitulasi ulang hasil Pilbup 22 distrik terlaksana di kantor KPU RI karena pertimbangan situasi keamanan yang tidak kondusif.
Pelaksanaan rekapitulasi oleh dihadiri KPU Papua Papua Tengah, KPU Puncak jaya dan para paslon. Bawaslu juga harus mengawasi pelaksanaan rekapitulasi.
“Rekapitulasi ulang untuk menetapkan perolehan suara yang benar dalam tenggang waktu paling lama 30 hari setelah putusan ini dibacakan,” kata Suhartoyo.
Hakim MK Enny Nurbaningsih mengungkapkan, terjadi kejadian khusus di empat distrik yakni perampasan logistik pemilihan di empat distrik yakni, Mulia, Tingginambut, DGurage, dan Lumo.
Oleh karena itu, lanjut Enny, kejadian ini menimbulkan keraguan bagi MK terkait hasil rekapitulasi suara di 22 distrik lainnya.
Sebelumnya KPU Papua Tengah telah melakukan rekapitulasi di seluruh distrik Puncak. Total 26 distrik di Puncak Jaya.
“Maka hasil perolehan suara Pilbup Puncak Jaya 2024 berdasarkan rekapitulasi suara di 22 distrik Rekapitulasi tanpa mengikutsertakan hasil suara di 4 distrik yang diyakini tidak melakukan pemunggutan suara dengan sistem noken,” tutur Enny.
Sebelumnya, dalam sidang Pendahuluan, paslon Yuni Wonda dan Mus Kogoya mengajukan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya MK.
Pemohon menilai telah terjadi pewlanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang berdampak signifikan pada hasil perolehan suara.
Pemohon mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran. Salah satunya adalah dugaan pengondisian logistik pemilu oleh pasangan calon nomor urut 2 di empat distrik, yakni Mulia, Tingginambut, Gurage, dan Lumo.