HUKUM & KRIMINALNEWSPENDIDIKAN

Polisi Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Desa di Supiori

Kasat Reskrim Supiori Ipda Daniel Z Rumpaidus.

Supiori, KV – Personel Polres Supiori, Polda Papua sedang melakukan penyidikan terhadap beberapa kepala kampung terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun 2022 dan 2023.

Kepala Satuan Reskrim Polres Supiori Ipda Daniel Z. Rumpaidus pada Kamis (23/1/2025) mengatakan, salah satunya adalah Kepala Kampung Ineki, di Kabupaten Supiori.

Berdasarkan laporan hasil audit PKKN dari APIP Inspektorat, total anggaran dana desa tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp.4.667.595.783 dan didapati kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.107.530.345.

“Penanganan korupsi DD ini sebagai implementasi program 100 hari Asta cita Presiden RI, Prabowo Subianto,” kata dia melalui siaran pers yang diterima media ini.

Sebanyak 20 orang telah diperiksa aparat kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, Kepala Kampung Ineki tidak melibatkan stafnya dalam pencairan DD, tidak transparan serta jarang berada di kampung.

“Bukti perbuatan melawan hukum lainnya yakni kepala kampung melakukan transaksi keuangan di rumah. Kasus ini akan dipercepat untuk dilimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Biak untuk proses selanjutnya,” katanya.

Sejak Tahun 2024 hingga 2025, Polres Supiori telah menangani tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi DD di tiga kampung yaitu Puweri dengan tersangka Donald M. Yeninar, kerugian negara sebesar Rp.434.890.264, dan tersangka telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.

Kasus kedua yang masuk tahap penyidikan atau pengumpulan alat bukti lebih mendalam adalah Kampung Ineki, yang memiliki potensi kerugian Negara sebesar Rp.1.107.530.345.

“Yang ke tiga adalah DD di Kampung Warsa tahun anggaran 2022 dan 2023 dengan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp.1 miliar,” katanya.

Exit mobile version