HUKUM & KRIMINAL

Polres Jayawijaya Limpahkan Seorang Wanita Tersangka Kasus TPPO ke Kejaksaan

600
Satreskrim Polres Jayawijaya melimpahkan tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial Ra ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Jumat (26/9/2025).

Jayawijaya, KV –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayawijaya resmi melimpahkan tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Jumat (26/9/2025).

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim, AKP Aditya Sugarda Trenggono, menyampaikan bahwa proses Tahap II berlangsung sesuai prosedur, dengan melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Renakta).

Tersangka berinisial Rn (29), seorang ibu rumah tangga asal Subang, Jawa Barat. Dia juga berdomisili di Wamena.

Ia diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang dengan sejumlah barang bukti berupa kondom, pelumas, hingga telepon genggam yang telah disita polisi.

Sebelum pelimpahan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Jayawijaya dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Tampak Satreskrim Polres Jayawijaya melimpahkan tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial Ra ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Jumat (26/9/2025).

Pada pukul 10.00 WIT, tersangka bersama barang bukti diantar ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk menjalani pemeriksaan Tahap II oleh Jaksa Penuntut Umum, Nadar Arwijayah Madya, S.H.

“Selama pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya,” ujar AKP Aditya Sugarda Trenggono.

Sekitar pukul 11.20 WIT, proses Tahap II dinyatakan selesai. Tersangka kemudian dititipkan ke Rutan Lapas Kelas II B Wamena dan secara resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

Kasus ini berawal dari laporan polisi pada 3 Juli 2025 dan dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jayawijaya pada 23 September 2025. (Stefanus Tarsi)

Exit mobile version