HUKUM & KRIMINAL

Polres Jayawijaya Ringkus Pelaku Curanmor dan Kepemilikan Ganja

Tim Opsnal Polres Jayawijaya menyita tanaman ganja di Kampung Parema, Kamis (06/03/2025)

Wamena, KV – Polres Jayawijaya menangkap satu pelaku curanmor. Penangkapan tersebut juga berujung penemuan kasus lain terkait tanaman ganja.

Kasi Humas Polres Jayawijaya Ipda M. Suryanto  mengatakan Tim Opsnal menangkap pelaku curanmor berinisial TH (19) asal Kampung Pugima pada Kamis (6/3/2025 kemarin.

Ketika melakukan penangkapan, polisi juga menangkap teman TH yang berinisial VK (17).

Awalnya, tim opsnal tidak mencurigai bahwa VK juga terlibat dalam kasus pidana lainnya di Wamena.

“Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut,  ternyata VK merupakan pelaku pemilik  tanam ganja  di Kampung Parema Distrik Wesaput,” ungkap Ipda Suryanto.

Tim Opsnal kemudian memeriksa kebun VK  yang berada areal perbukitan dan menemukan 7 batang pohon ganja.

Polisi mengamankan 7 batang pohon ganja di Polres Jayawijaya.Kamis (6/3/2025).

“Tim mengamankan barang bukti dan dibawa ke Mako Polres Jayawijaya untuk penyelidikan lebih lanjut,”kata Suryanto.

Menurutnya kedua pelaku TF dan VK menjalani penahanan di Mapolres Jayawijaya untuk proses hukum lebih lanjut. *** Stefanus Tarsi

Exit mobile version