Wamena, KV – Kepolisian Resor Jayawijaya menyita lima pohon ganja milik seorang warga di halaman rumahnya di Jalan Wouma Bawah, Wamena, Jumat (14/02/2025).
Kasi Humas Ipda Suryanto mengatakan, pengungkapan bermula dari temuan anggota Polres Jayawijaya setelah mendatangi lokasi tersebut.
Saat memeriksa di lokasi, polisi menemukan lima batang pohon ganja dengan tinggi yang bervariasi antara 50 hingga 189 sentimeter.
“Berdasarkan ukurannya, lima pohon ganja yang kami temukan dalam kondisi siap panen,” ungkap IPDA M. Suryanto.
Suryanto menyebutkan, aparat mengamankan empat orang penghuni rumah untuk meminta keterangan mereka terkait temuan lima pohon ganja itu.
Adapun dari hasil pemeriksaan, terindikasi dua orang berinisial A dan AL yang merupakan pemilik pohon ganja tersebut.
“ Hingga saat ini polisi masih menyelidiki motif keduanya menanam lima pohon ganja itu, ” tambahnya.