Jayawijaya, KV– Pengelola APMS Putra Baliem Mandiri menegaskan bahwa status lahan tempat usaha SPBU yang mereka kelola di Kota Wamena telah diputus secara inkrah melalui putusan Mahkamah Agung (MA), sehingga dikembalikan kepada masyarakat pemilik hak wilayah adat dan tidak lagi menjadi aset pemerintah setempat.
Penegasan tersebut disampaikan pengelola APMS Putra Baliem Mandiri pada Rabu (28/1/2026), menanggapi polemik kepemilikan lahan SPBU yang kembali mencuat dalam pemberitaan sejumlah media.
Menurut pengelola, putusan hukum tertinggi itu bersifat final dan mengikat, sehingga secara hukum lahan SPBU tidak lagi berada dalam penguasaan pemerintah daerah maupun pihak lain, melainkan kembali ke masyarakat adat pemilik hak ulayat.
“Putusan MK itu sudah inkrah. Artinya, tanah dikembalikan ke adat dan proses kepemilikan harus dimulai lagi dari awal,” ujar pengelola.
Atas dasar putusan tersebut, pihak APMS Putra Baliem Mandiri mengaku telah menempuh langkah hukum dan adat sesuai ketentuan, yakni dengan melakukan pelepasan adat dan perjanjian jual beli lahan dengan masyarakat pemilik hak wilayah adat setempat.
Pengelola menyebut, proses pelepasan adat dan jual beli dilakukan dengan pemilik hak, salah satunya Jacobus Kosai, pada Januari 2025. Langkah ini diambil sebagai dasar baru untuk mengurus sertifikat tanah pasca putusan MA.
Selanjutnya, pada 22 Juli 2025 dilakukan pengukuran dan pengembalian batas patok lahan oleh Kantor BPN Jayawijaya. Proses tersebut dimediasi oleh Polres Jayawijaya dan disaksikan oleh perwakilan BPN, pemerintah setempat serta tokoh masyarakat adat, termasuk Ketua LMA Distrik Wamena.
“Hasil pengukuran sudah ada dan peta lahan sudah diterbitkan oleh BPN. Dari sisi teknis pertanahan, sebenarnya sudah jelas,” jelas pengelola.
Namun demikian, pengurusan sertifikat tanah hingga kini belum dapat dituntaskan karena terkendala dokumen pajak berupa NJOP, PBB, dan BPHTB. Dokumen tersebut berada dalam kewenangan pemerintah setempat.
Pengelola mengungkapkan bahwa BPN Jayawijaya telah menerbitkan surat keterangan tertanggal 26 Agustus 2025 yang menyatakan permohonan sertifikat tanah APMS Putra Baliem Mandiri belum dapat diproses karena kekurangan dokumen pajak.
Surat klarifikasi tersebut juga telah disampaikan kepada pimpinan dan instansi pemerintah setempat namun belum mendapat tindak lanjut.
“Karena putusan MA sudah inkrah, seharusnya Pemda tidak lagi mengklaim lahan ini sebagai aset. Prosesnya sudah kembali ke adat dan kami hanya meminta kepastian administrasi,” tegasnya.
Pengelola menambahkan, kepastian hukum atas lahan menjadi sangat penting karena pihak Pertamina telah meminta bukti sah kepemilikan tanah sebagai syarat perpanjangan izin operasional SPBU.
Atas berlarutnya proses tersebut, APMS Putra Baliem Mandiri akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan ini ke Polda Papua pada September 2025, guna mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami tunduk pada aturan dan putusan MA. Yang kami perjuangkan hanyalah hak kami untuk berusaha secara sah di atas tanah yang status hukumnya sudah jelas,” tutup pengelola.(Redaksi)












