NASIONAL

Registrasi Sim Card Pakai Verifikasi Wajah Resmi Berlaku, Cegah Penipuan Online

103
×

Registrasi Sim Card Pakai Verifikasi Wajah Resmi Berlaku, Cegah Penipuan Online

Sebarkan artikel ini
Registrasi sim card.

Jakarta, KV- Pemerintah resmi menerapkan registrasi kartu SIM telepon seluler berbasis verifikasi wajah mulai Selasa (27/1/2026).

Kebijakan ini demi menekan maraknya penipuan digital di Indonesia. Kebijakan registrasi biometrik ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan verifikasi wajah memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas sah.

Verifikasi wajah terhubung langsung dengan NIK untuk mencegah penggunaan nomor anonim dan kartu SIM sekali pakai.

Skema ini menutup celah nomor seluler yang kerap digunakan untuk penipuan, phishing, dan penyalahgunaan kode OTP.

Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid. 

Meutya Hafid menekankan kebijakan ini bertujuan melindungi masyarakat saat berkomunikasi melalui telepon dan pesan digital.

Pemerintah juga membatasi jumlah nomor seluler dalam satu identitas demi pengawasan yang lebih akurat.

Melalui registrasi SIM berbasis verifikasi wajah, pemerintah memperkuat keamanan ruang digital sejak tahap awal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NASIONAL

Jakarta, KV– Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menguraikan sejumlah solusi penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin,…

NASIONAL

Jakarta, KV- Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah tidak merekrut tenaga honorer baru maupun memberhentikan pegawai yang sudah bekerja sekarang ini. Pernyataan tersebut disampaikan Tito Karnavian saat…